Mahkamah Agung Amerika Serikat pada hari Kamis memutuskan untuk mendukung kebijakan pemerintahan Donald Trump yang mencabut perlindungan deportasi bagi sekitar 350.000 warga Haiti dan 6.000 warga Suriah yang saat ini tinggal di Amerika Serikat. Keputusan ini diambil melalui pemungutan suara dengan hasil 6-3, yang mencerminkan dominasi hakim konservatif di lembaga peradilan tertinggi tersebut.
Dalam putusannya, pengadilan menyatakan bahwa keputusan Departemen Keamanan Dalam Negeri untuk mengakhiri Status Perlindungan Sementara atau Temporary Protected Status (TPS) bagi para imigran Haiti dan Suriah tidak dapat ditinjau kembali oleh pengadilan. TPS merupakan program khusus yang memberikan perlindungan hukum dari deportasi bagi individu yang dianggap berada dalam bahaya jika harus kembali ke negara asal mereka akibat perang, bencana alam, atau kondisi luar biasa lainnya.
Selama proses persidangan yang berlangsung pada bulan April lalu, tim kuasa hukum dari para pemegang status TPS Haiti dan Suriah berargumen bahwa kondisi di negara asal mereka masih sangat tidak aman. Selain itu, mereka menuduh bahwa langkah yang diambil oleh pemerintahan Trump didorong oleh motif diskriminasi rasial, yang seharusnya menjadi alasan bagi pengadilan untuk membatalkan kebijakan tersebut.
Namun, Hakim Samuel Alito yang menulis opini mayoritas dalam keputusan ini menolak keras tuduhan bahwa ras menjadi faktor pendorong di balik kebijakan tersebut. Hakim Alito didukung oleh lima hakim konservatif lainnya dalam memberikan pendapat bahwa kebijakan yang diambil murni didasarkan pada pertimbangan administratif dan keamanan yang sah di mata hukum.
Dalam argumennya, Hakim Alito menyatakan bahwa tidak ada pernyataan eksplisit dari Presiden Trump maupun Menteri Keamanan Dalam Negeri yang mengandung unsur rasisme yang nyata. Menurutnya, kebijakan tersebut secara substansial mencerminkan pandangan kebijakan yang dapat dibenarkan melalui alasan-alasan yang netral terhadap ras, sehingga tidak ada dasar hukum yang kuat untuk membatalkan keputusan eksekutif tersebut.
Keputusan ini menandai perubahan signifikan dalam kebijakan imigrasi Amerika Serikat dan memberikan wewenang lebih luas bagi pemerintah untuk melakukan deportasi massal. Para aktivis kemanusiaan kini mengkhawatirkan nasib ratusan ribu imigran yang selama bertahun-tahun telah membangun kehidupan di Amerika Serikat, namun kini menghadapi ketidakpastian hukum dan ancaman pemulangan paksa ke negara yang masih bergejolak.