Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Kamis (25/6) memberikan lampu hijau bagi pemerintahan Presiden Donald Trump untuk mencabut status perlindungan kemanusiaan bagi lebih dari 350.000 warga Haiti dan 6.100 warga Suriah yang tinggal di Amerika Serikat. Keputusan ini menandai kemenangan signifikan bagi kebijakan imigrasi garis keras yang diusung Trump sejak kembali menjabat pada awal tahun 2025.
Dalam putusan dengan perbandingan suara 6-3 yang didominasi oleh hakim konservatif, Mahkamah Agung membatalkan keputusan pengadilan federal di New York dan Washington, DC. Sebelumnya, pengadilan tingkat rendah telah menangguhkan tindakan pemerintah yang mengakhiri Status Perlindungan Sementara atau Temporary Protected Status (TPS) bagi para migran dari kedua negara tersebut. Tiga hakim liberal dalam panel tersebut tercatat memberikan suara menentang.
Hakim Agung Samuel Alito, yang menulis pendapat mayoritas, menegaskan bahwa pengadilan tidak memiliki wewenang untuk meninjau keputusan administratif terkait pencabutan TPS. Menurut Alito, undang-undang yang mengatur TPS secara eksplisit melarang tinjauan yudisial semacam itu. Argumen ini diperkirakan akan menjadi preseden hukum yang menyulitkan upaya hukum di masa depan terhadap pencabutan status serupa bagi negara-negara lain.
Status TPS sendiri merupakan bentuk perlindungan yang diberikan kepada migran dari negara yang sedang dilanda perang, bencana alam, atau krisis kemanusiaan lainnya. Amerika Serikat pertama kali memberikan perlindungan ini kepada warga Haiti setelah gempa bumi dahsyat tahun 2010 dan kepada warga Suriah setelah pecahnya perang saudara pada 2012. Saat ini, Departemen Luar Negeri AS masih mengeluarkan peringatan perjalanan untuk kedua negara tersebut karena risiko kekerasan, terorisme, dan penculikan yang meluas.
Selain isu TPS, Mahkamah Agung juga memberikan dukungan kepada pemerintahan Trump dalam kebijakan imigrasi lainnya. Pengadilan memenangkan pemerintah terkait otoritas untuk menolak pencari suaka di perbatasan AS-Meksiko jika otoritas setempat menganggap arus migrasi sudah melampaui kapasitas. Kebijakan yang dikenal sebagai "metering" ini sebelumnya sempat dihentikan pada masa pemerintahan Joe Biden, namun kini berpeluang untuk dihidupkan kembali.
Langkah-langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya sistematis Trump untuk merombak kebijakan imigrasi legal maupun ilegal sejak kembali ke Gedung Putih. Dengan mayoritas hakim konservatif yang solid, Mahkamah Agung terus menunjukkan sikap deferensi atau penghormatan terhadap kekuasaan eksekutif dalam urusan kebijakan luar negeri, keamanan nasional, dan kontrol perbatasan, yang secara langsung berdampak pada ribuan keluarga migran yang kini terancam deportasi.