Internasional

Mahmoud Khalil Gugat Pemerintah Trump dan Kelompok Pro-Israel atas Konspirasi Deportasi

Ringkasan

  • Aktivis pro-Palestina Mahmoud Khalil mengajukan gugatan di pengadilan federal Manhattan terhadap pejabat administrasi Trump dan tiga organisasi swasta, tuduh menyusun konspirasi terkoordinasi untuk mengusirnya dari AS.

Mahmoud Khalil, pemegang Green Card dan mantan aktivis mahasiswa di Universitas Columbia, melangkah ke pengadilan federal Manhattan pada Selasa lalu untuk mengajukan gugatan sivil yang menuding konspirasi luas melibatkan aparat negara dan aktor non-negara. Gugatan tersebut menunjuk nominatif pejabat senior seperti Stephen Miller, Marco Rubio, Kristi Noem, Markwayne Mullin, dan Todd Blanche, serta tiga organisasi: Heritage Foundation, Betar, dan Canary Mission.

Inti tuduhan Khalil berpusat pada apa yang disebut tim hukumnya sebagai "Project Esther" — cetak biru Heritage Foundation untuk membongkar gerakan solidaritas Palestina di AS dengan menargetkan warga non-AS yang berperan menonjol. Menurut dokumen gugatan, think tank konservatif itu bekerjasama dengan Betar, gerakan pemuda Zionis kanan, dan Canary Mission, platform yang lama mengintai dan mendokumentasikan aktivis pro-Palestina secara anonim, untuk mengidentifikasi sasaran deportasi.

Khalil ditangkap agen federal pada 8 Maret 2025 dan ditahan 104 hari di fasilitas imigrasi Louisiana. Proses hukum berjalan di dua jalur terpisah: pengadilan federal dan pengadilan imigrasi yang berada di bawah cabang eksekutif. Hakim federal New Jersey sempat memerintahkan pelepasan Khalil pada Juni 2025, namun administrasi Trump mengajukan banding dan berhasil membatalkan yurisdiksi pengadilan federal atas kasus ini.

Saat ini, hakim telah menerbitkan stay order yang melarang penahanan atau deportasi Khalil selama proses hukum berlanjut. Tim hukum Khalil, dipimpin Baher Azmy dari Center for Constitutional Rights, juga mempertaruhkan proses di pengadilan imigrasi yang dinilai berjalan dengan kecepatan tidak biasa. Mereka telah mengajukan permohonan tinjauan kembali ke pengadilan banding imigrasi.

Konteks kasus ini melampaui nasib satu individu. Azmy menuding "kemitraan publik-swasta" yang menargetkan mahasiswa non-warganegara yang rentan terhadap hukum imigrasi. Argumen hukum mereka mengacu pada Ku Klux Klan Act 1871, undang-undang federal yang melarang penolakan hak konstitusional terhadap siapapun — undang-undang yang awalnya diciptakan untuk melindungi warga Black pasca-perbudakan dari kekerasan KKK.

"Ini bukan soal saya semata," ujar Khalil di konferensi pers di depan pengadilan. "Ini soal mengekspos jaringan organisasi, pelaku politik, dan institusi yang bekerja sama mengkriminalisasi solidaritas dengan Palestina dan menjadikan teladan bagi yang menolak diam." Pernyataan ini menggarisbawahi dimensi sistemik dari gugatan: upaya mengungkap arsitektur represi yang melampaui kasus individu.

Balasan Putih Putih tidak lama menunggu. Abigail Jackson, juru bicara Putih Putih, menegaskan klaim lama bahwa Khalil menyalahartikan dirinya dalam aplikasi imigrasi dengan gagal mengungkapkan pekerjaan sebelumnya di UNRWA, badan PBB untuk pengungsi Palestina. Tim hukum Khalil menolak tuduhan itu, didukung pernyataan UNRWA sendiri yang menyatakan Khalil tidak pernah ada di payroll organisasi tersebut, hanya bermitra singkat sebagai magang.

Kasus ini mengisyaratkan pergeseran berbahaya dalam penggunaan kekuasaan imigrasi sebagai alat politik. Ketika aparat negara berkolaborasi dengan kelompok kepentingan swasta untuk menargetkan kritikus kebijakan luar negeri, fondasi hukum dan demokrasi tergerus. Praduga ini mengingatkan pada era McCarthyisme, namun dengan modus modern yang melibatkan surveilans digital dan think tank sebagai arsitek kebijakan.

Bagi konteks Indonesia, kasus Khalil menawarkan pelajaran kritis tentang kerentanan hak sipil ketika kekuasaan eksekutif dibiarkan beroperasi tanpa pengawasan yudikatif yang efektif. Meskipun sistem hukum Indonesia berbeda, pola penggunaan regulasi imigrasi atau keamanan untuk membungkam suara disiden bukanlah hal asing. Mahasiswa dan aktivis Indonesia yang beradvokasi isu-isu sensitif — dari Papua hingga hak buruh — perlu memahami bagaimana kerangka hukum bisa dimanipulasi untuk tujuan politik.

Di sisi lain, kasus ini menguji ketahanan institusi pengadilan AS. Apakah Mahkamah Agung — yang saat ini memiliki mayoritas konservatif — akan menegakkan batas-batas konstitusional terhadap kekuasaan eksekutif dalam urusan imigrasi? Keputusan mereka akan menentukan preseden untuk dekade ke depan, tidak hanya bagi aktivis Palestina, tetapi bagi seluruh komunitas imigran dan penuntut hak asasi manusia di AS.

Langkah selanjutnya jelas: gugatan sivil ini akan berjalan beriringan dengan prosiding deportasi yang masih menggantung. Tim hukum Khalil mempersiapkan pertarungan panjang yang kemungkinan besar akan mencapai Mahkamah Agung. Sementara itu, eksposur terhadap Project Esther dan jaringan Betar-Canary Mission telah memicu perdebatan publik tentang batas-batas advokasi pro-Israel dan hak 수정 pertama (First Amendment) di kampus-kampus AS.

Peradilan akan menentukan apakah konspirasi yang dituding Khalil benar ada, tetapi satu hal sudah pasti: kasus ini telah membuka tabir tentang bagaimana kekuasaan negara dan kekayaan swasta bisa bersatu menargetkan satu suara — dan bagaimana hukum, yang seharusnya melindungi, justru dijadikan senjata.

Mengapa Ini Penting

Kasus Khalil bukan sekadar gugatan individu — ini uji coba bagi sistem checks and balances AS ketika kekuasaan eksekutif diklaim bekerja sama dengan think tank dan grup kepentingan untuk menargetkan kritikus kebijakan luar negeri. Bagi Indonesia, ini menyoroti bahaya normalisasi penggunaan regulasi administrasi (imigrasi, keamanan) sebagai alat penindakan suara disiden, pola yang relevan mengingat sejarah dan konteks hukum kita sendiri. Keputusan Mahkamah Agung AS nanti akan menciptakan preseden global tentang batas kedaulatan negara vs hak konstitusional non-warganegara.

Sumber Asli
Al Jazeera
Tanggal
14 Juli 2026
Waktu Baca
5 menit