Pemerintah Malaysia baru saja mengambil langkah signifikan dalam upaya perlindungan anak dengan memperluas yurisdiksi hukumnya. Melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Seksual Terhadap Anak (Amandemen) 2026, otoritas Malaysia kini memiliki wewenang hukum untuk mengadili tindak pidana seksual terhadap anak yang dilakukan di luar wilayah negara tersebut.
Langkah ini diambil menyusul meningkatnya kekhawatiran global terkait kejahatan seksual yang melintasi batas negara, perangkat digital, dan yurisdiksi hukum yang berbeda. Perubahan undang-undang ini memungkinkan penuntutan terhadap warga negara asing yang berstatus penduduk tetap serta individu yang menetap secara rutin di Malaysia, meskipun tindakan kriminal dilakukan di luar wilayah kedaulatan Malaysia.
Menteri di Jabatan Perdana Menteri (Bidang Hukum dan Reformasi Institusi), M. Kulasegaran, menegaskan di hadapan parlemen bahwa amandemen ini merupakan fondasi hukum yang krusial. Dengan adanya landasan ini, Malaysia memiliki dasar yang lebih kuat untuk melakukan tindakan hukum dalam kasus-kasus lintas batas yang sebelumnya sulit dijangkau oleh hukum domestik.
Namun, efektivitas kebijakan ini tetap menjadi sorotan para pengacara dan aktivis hak anak. Mereka memperingatkan bahwa keberhasilan penegakan hukum ini akan sangat bergantung pada kemampuan Malaysia dalam mengamankan alat bukti yang valid dari luar negeri serta menjalin kerja sama erat dengan otoritas pemerintah asing terkait.
Isu ini kembali mencuat ke permukaan setelah munculnya beberapa kasus profil tinggi yang melibatkan profesional dengan latar belakang Malaysia di luar negeri. Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik adalah seorang dokter spesialis anak di Perth, Australia, yang menghadapi puluhan dakwaan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah anak, sebuah kasus yang saat ini sedang dalam proses hukum intensif di Australia.
Ke depannya, penegakan hukum lintas negara ini akan terus dikelola melalui mekanisme kerja sama internasional. Pemerintah Malaysia berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus-kasus yang melibatkan warga negaranya di luar negeri demi memastikan perlindungan maksimal bagi anak-anak serta memberikan efek jera yang nyata bagi para pelaku kejahatan seksual.