Manajemen TikTok dan Tokopedia Group secara resmi memberikan klarifikasi terkait rumor pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang sempat mencuat di publik. Pihak perusahaan menegaskan bahwa tidak ada kebijakan PHK massal yang diberlakukan terhadap para karyawan mereka di Indonesia, menyusul adanya integrasi operasional antara kedua entitas bisnis tersebut.
President Director PT Tokopedia, Stephanie Susilo, menjelaskan bahwa langkah yang saat ini sedang dijalankan oleh perusahaan adalah penataan internal atau program internal mobility. Strategi ini diambil sebagai bagian dari upaya efisiensi dan optimalisasi sumber daya manusia dalam ekosistem bisnis baru pasca-akuisisi yang dilakukan oleh TikTok terhadap Tokopedia.
Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, Stephanie menekankan bahwa proses penataan ini dilakukan secara terukur. Meski demikian, pihak manajemen belum memberikan perincian spesifik mengenai jumlah karyawan yang terdampak oleh proses restrukturisasi internal tersebut kepada publik.
Stephanie menambahkan bahwa dalam proses transisi ini, terdapat opsi bagi karyawan untuk memilih paket kompensasi atau beralih ke unit bisnis lain di bawah naungan grup TikTok-Tokopedia. Langkah ini diambil untuk memberikan fleksibilitas bagi tenaga kerja yang mungkin ingin mengeksplorasi peluang karier di luar perusahaan atau di departemen lain yang lebih sesuai dengan kebutuhan saat ini.
Sebagai bukti komitmen terhadap pengembangan bisnis di Indonesia, manajemen juga menyatakan bahwa perusahaan saat ini sedang membuka proses rekrutmen untuk lebih dari 100 posisi baru. Hal ini menjadi indikator bahwa perusahaan masih memiliki rencana ekspansi dan kebutuhan talenta yang cukup signifikan di pasar domestik.
Sebelumnya, isu mengenai PHK ini sempat memicu perhatian dari pemerintah melalui Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. Pemerintah menyatakan komitmennya untuk menelusuri fakta di lapangan secara utuh guna memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.