Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo. Keduanya kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Malabero, Kota Bengkulu, menyusul proses pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Bengkulu, Rafi Rizaldi, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka tiba di rutan pada Senin (6/7) dengan pengawalan ketat dari tujuh personel KPK serta tim kuasa hukum. Proses administrasi pelimpahan perkara dilakukan secara resmi pada Selasa di lokasi rutan, menandai transisi penanganan kasus dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan di pengadilan.
Setibanya di rutan, kedua tersangka langsung ditempatkan di kamar Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling). Pihak rutan menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa bagi kedua pejabat daerah tersebut; mereka diperlakukan sama dengan tahanan lainnya sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku di lembaga pemasyarakatan.
Selama menjalani masa Mapenaling, pihak rutan memberlakukan kebijakan pembatasan kunjungan bagi kedua tersangka. Keluarga yang datang menjenguk hanya diperbolehkan menunggu di area gerbang depan rutan hingga masa pengenalan lingkungan selesai. Hal ini merupakan protokol standar untuk memastikan adaptasi tahanan baru berjalan lancar tanpa gangguan dari pihak luar.
Kuasa hukum Muhammad Fikri Thobari, Benny Irawan, menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh rangkaian proses hukum yang berjalan. Pihaknya berkomitmen untuk memastikan hak-hak hukum kliennya terpenuhi selama masa penahanan dan siap menghadapi pembuktian di persidangan guna menanggapi dugaan suap ijon proyek yang disangkakan kepada kliennya.
Kasus ini memiliki keterkaitan erat dengan perkara yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu terhadap tiga terdakwa dari pihak swasta. Para pemberi suap tersebut, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro, saat ini tengah menjalani rangkaian persidangan rutin. Dengan dilimpahkannya berkas mantan Bupati dan Kadis PUPR ini, diharapkan fakta-fakta baru mengenai aliran dana suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dapat segera terungkap secara transparan di meja hijau.