Internasional

Mantan Kepala Angkatan Udara Singapura Didenda Akibat Tabrak Asisten Rumah Tangga dan Balita

Mantan Kepala Angkatan Udara Singapura Didenda Akibat Tabrak Asisten Rumah Tangga dan Balita

Ringkasan

  • Mantan Kepala Angkatan Udara Singapura didenda S$5.000 dan dilarang mengemudi selama lima tahun setelah menabrak asisten rumah tangga dan balita.

Seorang mantan Kepala Angkatan Udara Singapura, Goh Yong Siang, dijatuhi hukuman denda sebesar S$5.000 atau setara dengan Rp59 juta serta larangan mengemudi selama lima tahun. Vonis ini dijatuhkan oleh pengadilan Singapura pada Rabu (1/7) setelah pria berusia 74 tahun tersebut terbukti lalai dalam mengemudikan kendaraannya hingga menyebabkan kecelakaan serius.

Insiden tersebut terjadi pada 17 Mei 2024 di persimpangan jalan antara Pasir Panjang Road dan Harbour Drive. Saat itu, Goh yang sedang mengendarai mobil melakukan belokan ke kanan secara diskresioner tanpa memperhatikan situasi di persimpangan. Pada saat yang bersamaan, seorang asisten rumah tangga berusia 44 tahun sedang menyeberang jalan sambil mendorong balita berusia dua tahun di dalam kereta bayi.

Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa korban sedang menyeberang pada jalur yang benar dengan lampu penyeberangan pejalan kaki berwarna hijau. Meskipun kondisi jalan cukup terang dan jarak pandang memadai, Goh gagal melihat keberadaan kedua korban di depannya. Akibatnya, benturan keras tidak terelakkan dan mengakibatkan asisten rumah tangga tersebut terlempar sejauh beberapa meter.

Akibat kecelakaan tersebut, sang asisten rumah tangga mengalami luka serius pada bagian wajah dan tubuh, yang mengharuskannya menjalani perawatan intensif di rumah sakit selama 42 hari. Sementara itu, balita yang bersamanya mengalami memar dan luka lecet, sehingga memerlukan perawatan medis rawat jalan. Pengadilan juga mengeluarkan perintah larangan publikasi untuk melindungi identitas anak tersebut.

Dalam persidangan, Goh Yong Siang mengakui kesalahannya atas satu dakwaan mengemudi tanpa perhatian dan kehati-hatian yang menyebabkan cedera parah. Dakwaan kedua terkait cedera yang dialami sang balita juga menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan vonis. Jaksa menyatakan bahwa Goh seharusnya berhenti di area belokan kanan untuk memastikan keamanan pejalan kaki sebelum melanjutkan perjalanan.

Pasca-kejadian, korban memerlukan waktu pemulihan yang panjang dan kesulitan untuk kembali bekerja secara normal, sehingga pihak pemberi kerja harus mempekerjakan bantuan tambahan. Meskipun cedera fisik yang dialami korban tidak menyebabkan cacat permanen, insiden ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, terutama saat melakukan belokan diskresioner yang memiliki risiko tinggi bagi keselamatan pejalan kaki.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini menjadi pengingat krusial bagi pengemudi di Indonesia mengenai risiko fatal dari belokan diskresioner di persimpangan jalan yang sibuk. Selain itu, penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran lalu lintas terlepas dari latar belakang sosial pelaku menunjukkan pentingnya kesetaraan di mata hukum demi perlindungan hak pejalan kaki.

Sumber Asli
Channelnewsasia
Tanggal
1 Juli 2026
Waktu Baca
3 menit