Mantan Presiden Peru Ollanta Humala resmi menghirup udara bebas setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Humala keluar dari fasilitas detensi khusus di Lima Timur pada Kamis (31/7/2026), tempat ia menjalani hukuman atas kasus pencucian uang yang berakar dari skandal korupsi raksasa konstruksi Brasil, Odebrecht.
Hakim konstitusi menyatakan seluruh proses hukum terhadap Humala batal demi hukum. Putusan bernomor tanggal 15 Juli itu baru dipublikasikan pada Kamis pekan ini. Alasan utama pembatalan: perbuatan yang dituduhkan kepada Humala tidak memenuhi unsur pencucian uang sebagaimana diatur dalam undang-undang ketika sumbangan kampanye diterima pada 2011 dan 2016.
Kasus ini bermula dari tuduhan bahwa Humala dan istrinya, Nadine Heredia, menerima dana ilegal dari Odebrecht—kini bernama Novonor—serta pemerintah Venezuela untuk membiayai dua kali kampanye presiden. Keduanya dinyatakan bersalah tahun lalu dan divonis 15 tahun penjara. Namun, Heredia telah lebih dulu melarikan diri dan mendapatkan status suaka politik di Brasil.
Humala adalah presiden Peru periode 2011-2016. Ia tercatat sebagai mantan pemimpin Peru pertama yang diadili dalam skandal Odebrecht, sebuah kasus yang juga menyeret tiga mantan presiden lain. Vonis terhadapnya sempat menjadi simbol kerasnya pemberantasan korupsi di kawasan Amerika Latin yang selama bertahun-tahun diguncang skandal suap lintas negara.
Skandal Odebrecht sendiri merupakan salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Amerika Latin. Pada 2016, perusahaan konstruksi asal Brasil itu sepakat membayar denda 3,5 miliar dolar AS setelah terbukti mengucurkan 788 juta dolar AS untuk menyuap pejabat asing di berbagai negara. Tujuannya sederhana: memenangkan proyek infrastruktur. Di Peru saja, Odebrecht mengakui telah membayar suap sedikitnya 29 juta dolar AS antara 2005 hingga 2014.
Pembebasan Humala membuka kembali perdebatan tentang efektivitas pemberantasan korupsi di kawasan. Pengacara Humala, Wilfredo Pedraza, menyambut putusan ini dengan kepuasan besar. Namun, banyak kalangan justru mempertanyakan apakah Mahkamah Konstitusi terlalu mudah membatalkan vonis yang sebelumnya dijatuhkan pengadilan tingkat bawah. Ini bukan pertama kalinya pengadilan tinggi Peru mengabulkan habeas corpus bagi terpidana korupsi.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi cermin menarik. Fenomena pengembalian uang negara dan penjeraan koruptor kerap menghadapi tantangan serupa: perbedaan interpretasi hukum antara tingkat pengadilan, serta celah prosedural yang bisa dimanfaatkan terpidana. Putusan Mahkamah Konstitusi Peru yang membatalkan vonis lantaran perubahan dasar hukum mengingatkan kita pada pentingnya kejelasan formulasi delik dalam undang-undang tindak pidana pencucian uang di Indonesia.
Di sisi lain, skandal Odebrecht juga pernah menyentuh Indonesia. Beberapa perusahaan pelat merah diketahui menjalin kerja sama dengan Odebrecht di sektor konstruksi. Meski tidak ada pejabat Indonesia yang disebut menerima suap dalam dokumen pengadilan AS atau Brasil, kasus ini sempat memicu sorotan terhadap transparansi proyek infrastruktur yang melibatkan perusahaan asing di Tanah Air.
Lebih jauh, pembebasan Humala menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menghukum individu. Sistem hukum yang konsisten dan tidak retroaktif menjadi fondasi utama. Ketika aturan berubah atau ditafsirkan berbeda, vonis yang sudah dijatuhkan bisa runtuh, dan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan ikut tergerus.
Ke depan, kasus Humala kemungkinan besar akan menjadi preseden hukum yang berpengaruh bagi para terpidana korupsi lain di Peru—termasuk mereka yang terseret skandal Odebrecht. Jika semakin banyak mantan pejabat yang divonis bebas melalui jalur konstitusional, gelombang kritik terhadap peradilan Peru akan semakin deras.
Sementara itu, langkah Nadine Heredia yang berlindung di Brasil juga masih menyisakan persoalan diplomatik. Keberadaan status suaka politiknya menjadi preseden rumit dalam kerja sama hukum antarnegara di kawasan. Amerika Latin kini menghadapi ujian besar: menjaga momentum antikorupsi tanpa mengorbankan prinsip due process of law.
Bagi Indonesia, pelajaran terpenting dari kasus ini adalah pentingnya penyusunan undang-undang yang antisipatif dan tidak multitafsir. Reformasi hukum yang dilakukan harus memastikan tidak ada celah prosedural yang bisa membebaskan terpidana korupsi, sekaligus tetap menghormati hak asasi manusia. Tanpa itu, semangat memberantas korupsi hanya akan menjadi simbol tanpa hasil nyata.