Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas keterlibatan oknum kepala daerah tersebut dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2 Juni 2026 terkait suap jabatan sekretaris daerah.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Jumat, Raja Juli menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan berkomitmen untuk bersikap kooperatif penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Selain kasus suap jabatan, KPK saat ini tengah mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Kuantan Singingi, yang melibatkan kewenangan kementerian tersebut.
"Kami sebagai Kementerian Kehutanan, terutama saya sebagai Menhut, mendukung penuh segala upaya pemberantasan korupsi di republik ini. Kami akan membantu KPK dan bersikap kooperatif untuk membongkar setuntas-tuntasnya apa yang terjadi," ujar Raja Juli. Ia menekankan bahwa langkah ini merupakan bentuk transparansi dan tanggung jawab institusi dalam menghadapi potensi masalah internal maupun eksternal yang berkaitan dengan tata kelola hutan.
Raja Juli mengungkapkan bahwa integritas merupakan prinsip yang ia pegang teguh, baik secara pribadi maupun dalam menjalankan tugas negara. Ia mengaku dibesarkan dalam lingkungan organisasi masyarakat dan lembaga swadaya yang menanamkan nilai-nilai antikorupsi sejak dini. Hal ini menjadi landasan kuat baginya untuk memastikan bahwa setiap kebijakan di Kemenhut harus bebas dari praktik suap dan penyalahgunaan wewenang.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa komitmen antikorupsi ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Sebagai menteri, ia diamanahkan untuk menciptakan tata kelola kehutanan yang akuntabel, transparan, dan berintegritas. Menurutnya, keterlibatan KPK dalam kasus ini justru menjadi momentum bagi kementerian untuk melakukan pembenahan sistem agar tidak ada lagi celah bagi praktik gratifikasi di masa depan.
Sebelumnya, KPK melalui Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa pendalaman peran Kemenhut diperlukan karena kewenangan akhir pelepasan kawasan HPT berada di tangan kementerian, sementara kepala daerah hanya berperan memberikan rekomendasi berdasarkan tata ruang wilayah. Proses hukum ini diharapkan dapat membuka tabir praktik ilegal dalam perizinan lahan di sektor kehutanan yang selama ini menjadi sorotan publik.