Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni secara tegas membantah adanya kebijakan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap isu pencatutan namanya dalam pemberitaan pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Jumat, Raja Juli memaparkan kronologi pertemuan resminya dengan Bupati Kuansing. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan satu pun Surat Keputusan (SK) terkait pelepasan kawasan hutan di wilayah tersebut menjadi Area Penggunaan Lain (APL). Menurutnya, integritas kebijakan kehutanan harus dijaga demi memastikan tidak ada sejengkal pun kawasan hutan yang disalahgunakan.
Menhut menjelaskan bahwa pertemuan dengan Bupati Kuansing pada 2 Juni 2026 merupakan audiensi resmi yang diajukan melalui prosedur administratif yang sah. Seluruh rangkaian pertemuan, mulai dari surat permohonan, daftar hadir, hingga notulensi rapat, telah tercatat secara transparan. Bahkan, kegiatan tersebut sempat dipublikasikan melalui kanal media sosial resmi Kementerian Kehutanan sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Terkait insiden amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing, Raja Juli mengaku baru menyadari keberadaan barang tersebut setelah sang bupati meninggalkan lokasi pertemuan. Tanpa membuka atau mengetahui isi di dalamnya, ia segera memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut karena merasa tidak memiliki hak atas barang tersebut. Proses pengembalian sempat terkendala agenda kedinasan yang padat, namun ia memastikan bahwa komitmennya adalah menolak segala bentuk gratifikasi.
Lebih lanjut, Raja Juli menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang dilakukan KPK. Ia menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan siap bekerja sama dan membuka akses terhadap dokumen-dokumen terkait apabila dibutuhkan oleh lembaga antirasuah tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pembenahan internal untuk memastikan tata kelola kehutanan berjalan bersih dan bebas dari praktik suap.
Menutup keterangannya, Raja Juli menekankan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden untuk menciptakan tata kelola kehutanan yang antikorupsi dan akuntabel. Ia berkomitmen untuk terus menjaga marwah kementerian dengan memastikan setiap kebijakan didasarkan pada aturan hukum yang berlaku, serta memastikan seluruh proses administrasi di kementerian dapat dipertanggungjawabkan kepada publik secara transparan.