Menteri Luar Negeri Sugiono menegaskan posisi Indonesia yang tegas soal urgensi penyelesaian Code of Conduct (CoC) di Laut China Selatan. Dalam sesi plenary pertemuan Menteri Luar Negeri ASEAN (AMM) di Filipina, Selasa (21/7), Sugiono mendorong proses negosiasi agar selesai tahun ini dengan hasil yang efektif dan substantif.
Kepala diplomasi Indonesia itu menegaskan bahwa kerangka hukum internasional, khususnya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, harus menjadi landasan kuat dari kode etik yang diharapkan mengikat secara hukum. "Bukan hanya untuk memenuhi tenggat waktu, tetapi karena suatu wilayah yang diatur oleh aturan akan selalu lebih kuat daripada wilayah yang diatur oleh kekuasaan," ujar Sugiono di hadapan rekan-rekan se-ASEAN dan mitra dialog.
Pernyataan ini datang di tengah ketegangan yang terus memanas di kawasan strategis itu. Filipina sebagai ketua ASEAN tahun ini menjadikan penyelesaian CoC sebagai salah satu prioritas utama kekuasaannya. Negara kepulauan itu juga paling sering mengalami insiden langsung dengan Kapal Pengawasan Pantai (Coast Guard) China di perairan yang diklaim kedua belah pihak.
Latar belakang desakan ini sudah berusia dua puluh empat tahun. Sejak 2002, ASEAN dan China menandatangani Deklarasi Perilaku Para Pihak (Declaration on the Conduct of Parties/DoC) yang berisi komitmen menciptakan kondisi damai. Namun dokumen itu bersifat politik, tidak mengikat secara hukum, dan hingga kini negosiasi untuk mengubahnya menjadi CoC yang hukum masih berputar di tempat.
Sugiono menyoroti faktor kemanusiaan di balik urgensi diplomatik. "Rakyat tidak boleh lagi menunggu terlalu lama agar aturan tersebut diselesaikan. Mereka sudah menunggu selama 24 tahun soal code of conduct," kata dia. Frasa ini menggeser narasi dari sekadar geopolitik ke dimensi kesejahteraan nelayan, keamanan jalur perdagangan, dan stabilitas ekonomi masyarakat pesisir.
Klaim tumpang tindih di Laut China Selatan melibatkan China yang menguasai hampir seluruh kawasan melalui garis sembilan titik (nine-dash line), serta empat negara ASEAN — Vietnam, Filipina, Malaysia, dan Brunei. Indonesia secara teknis bukan pihak sengketa territorial, namun memiliki kepentingan vital di Natuna Utara yang tumpang tindih dengan klaim China.
Sebagai negara non-claimant state yang paling besar di ASEAN, Indonesia kerap memainkan peran penyeimbang (honest broker). Komitmen Sugiono untuk menyelesaikan CoC tahun ini mencerminkan keinginan Jakarta agar ASEAN menunjukkan kesatuan (centrality) di hadapan tekanan geopolitik. Kegagalan mencapai kesepakatan justru akan melemahkan posisi tawar blok regional ini.
Analis keamanan regional menilai target penyelesaian tahun ini ambisius namun perlu didorong. "Kunci utamanya ada pada apakah China mau menerima CoC yang mengikat hukum dan mencakup mekanisme penyelesaian sengketa, bukan hanya aturan perilaku sukarela," kata seorang pengamat hukum laut internasional yang meminta anonimitas.
Di sisi lain, Filipina di bawah Presiden Ferdinand Marcos Jr. telah mengubah pendekatan menjadi lebih asertif, termasuk memperkuat aliansi militer dengan Amerika Serikat dan mengeluarkan peta zona ekonomi eksklusif (ZEE) baru yang menantang klaim China. Dinamika ini menciptakan tekanan ganda: China merasa terpojok, sementara ASEAN terpaksa memilih sisi atau mempertahankan netralitas yang rapuh.
Bagi Indonesia, CoC yang substantif berarti jaminan kebebaran navigasi dan overflight, serta kepastian hukum bagi aktivitas penangkapan ikan dan eksploitasi sumber daya di ZEE Natuna. Tanpa kode etik yang jelas, insiden seperti penetrasi kapal survei China ke perairan Natuna Utara pada 2019 dan 2020 berpotensi berulang tanpa mekanisme penanganan yang disepakati bersama.
Langkah selanjutnya akan diputuskan dalam serangkaian pertemuan senior officials dan pertemuan menteri ASEAN-China yang dijadwalkan sepanjang semester kedua 2026. Indonesia berkomitmen aktif di meja negosiasi, memastikan teks akhir mencerminkan prinsip-prinsip UNCLOS 1982, termasuk pengakuan atas hak berdaulat negara pesisir atas ZEE dan landas kontinen mereka.
Sejarah menunjukkan negosiasi CoC selalu macet pada isu cakupan geografis (apakah mencakup Paracel dan Spratly), mekanisme penyelesaian sengketa yang mengikat, dan status hukum dokumen. Kali ini, desakan Sugiono menambah momentum politik. Apakah momentum ini quite cukup untuk memecah kebuntuan 24 tahun, akan teruji dalam bulan-bulan mendatang.