Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan bahwa usulan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pelanggaran LGBT yang diinisiasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) layak untuk ditindaklanjuti. Menurutnya, isu ini merupakan topik yang berkembang dinamis di tengah masyarakat sehingga memerlukan ruang diskusi yang komprehensif dan mendalam dari berbagai pihak.
Dalam keterangannya usai menghadiri seminar nasional di Universitas Nasional, Jakarta, Saifullah menekankan pentingnya menyelaraskan berbagai perspektif dalam pembahasan regulasi ini. Ia menyoroti bahwa setiap kebijakan yang akan diambil harus mempertimbangkan nilai-nilai agama serta norma yang berlaku di Indonesia agar dapat diterima secara luas oleh masyarakat.
Lebih lanjut, pemerintah berkomitmen untuk memberikan ruang bagi partisipasi publik dalam mengawal wacana regulasi ini. Mengingat proses pembentukan undang-undang di Indonesia memiliki tahapan yang panjang dan prosedural, Saifullah menilai langkah awal yang paling tepat adalah melalui dialog terbuka serta kajian ilmiah untuk menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat.
Sebelumnya, pihak MUI mengungkapkan bahwa mereka saat ini tengah mematangkan draf naskah akademik serta RUU Pidana LGBT. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memasukkan regulasi tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI, guna memberikan landasan hukum yang lebih tegas di masa depan.
Wakil Ketua Umum MUI, Cholil Nafis, menjelaskan bahwa pendekatan melalui imbauan moral dan sosial yang selama ini dilakukan dinilai belum cukup efektif dalam merespons fenomena tersebut di ruang publik. Oleh karena itu, kehadiran regulasi yang memiliki kekuatan hukum tetap dipandang sebagai kebutuhan mendesak untuk memastikan ketertiban dan kepastian aturan dalam tata negara.
Saat ini, seluruh draf serta kajian naskah akademik sedang dalam tahap pematangan oleh komisi terkait di MUI. Setelah kajian tersebut rampung, dokumen resmi akan segera diserahkan kepada badan legislatif DPR RI sebagai dasar formal untuk pengusulan undang-undang baru yang nantinya akan melalui serangkaian proses legislasi di parlemen.