Bisnis & Startup

Mentan Andi Amran: Ekspor Satu Pintu Kunci Kedaulatan Harga Komoditas

Ringkasan

  • Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan kebijakan ekspor satu pintu via PT Danantara Sumberdaya Indonesia akan memutus praktik under invoicing dan membuat Indonesia penentu harga komoditas global, bukan penerima harga.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan kembali urgensi kebijakan ekspor satu pintu sebagai strategi fundamental untuk merebut kedaulatan harga komoditas Indonesia di pasar dunia. Pernyataan itu disampaikannya saat inspeksi mendadak di kawasan pembibitan kopi Desa Rimba Raya, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah, Aceh, Selasa lalu. Amran menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan arah kebijakan ini agar produsen domestik — bukan konsumen global — yang berkuasa menentukan harga jual komoditas unggulan negara.

Inti dari kebijakan ini adalah pengalihan kontrol ekspor dari tangan swasta ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), yang dibentuk di bawah naungan Badan Pengelola Dana Investasi (Danantara). Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026, mekanisme ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis resmi berlaku efektif 1 Juni 2026, dengan target operasional penuh pada 1 Januari 2027. Tahap awal mencakup tiga komoditas utama: batu bara, minyak kelapa sawit mentah (CPO), dan paduan besi (ferro aloy).

Latar belakang kebijakan ini tak terlepas dari ketidakseimbangan harga yang berlangsung puluhan tahun. Amran mengungkap data nyata: CPO dibeli di tingkat petani sekitar Rp15.000 per kilogram, sementara harga pasar internasional mencapai Rp27.000 per kilogram. Selisih hampir dua kali lipat itu terserap oleh rantai perantara dan praktik under invoicing — di mana eksportir menjual komoditas ke afiliasinya di luar negeri dengan harga far below market. Akibatnya, negara kehilangan potensi devisa dan pajak yang diperkirakan mencapai Rp16.000 triliun selama 34 tahun terakhir.

Praktik under invoicing ini merusak dari dua sisi sekaligus. Pertama, petani dan petani kecil (smallholders) terjebak dalam siklus kemiskinan karena harga beli di tingkat hulu selalu ditekan rendah. Kedua, negara kehilangan hak atas pajak penghasilan, bea keluar, dan devisa yang seharusnya masuk ke kas negara. Amran menyebut praktik ini sebagai "pencurian terstruktur" yang hanya menguntungkan segelintir konglomerat yang menguasai rantai pasok dari hulu hingga hilir.

Dampak kebijakan ini bagi petani kopi di Gayo — salah satu sentra kopi arabika terbaik dunia — sangat signifikan. Jika mekanisme harga transparan dan terkendali pusat berjalan, petani tidak lagi terpaksa menjual hasil panen ke tengkulak dengan harga murah. Margin keuntungan yang selama ini disedot perantara bisa dialokasikan kembali ke petani melalui skema harga patok yang adil, insentif produktivitas, atau dana pembangunan desa. Hal ini selaras dengan visi Presiden Prabowo memperkuat perekonomian rakyat dari bawah.

Bagi industri sawit, kebijakan ini memaksa transformasi struktural. Perusahaan-perusahaan yang selama ini bergantung pada model ekspor mentah dengan margin tipis namun volume besar harus beradaptasi. Mereka didorong — atau dipaksa — untuk berinvestasi pada hilirisasi: membangun kilang, pabrik oleokimia, hingga produk jadi bernilai tinggi. Tanpa akses ekspor bebas, satu-satunya jalan adalah memproses CPO di dalam negeri. Ini membuka peluang besar bagi munculnya pemain baru di sektor hilir sawit, selama iklim investasi dan perizinan mendukung.

Namun, tantangan implementasi tidak ringan. DSI sebagai entitas baru harus membangun infrastruktur logistik, sistem pencatatan digital terintegrasi, dan kapasitas negosiasi internasional dari nol. Kepercayaan pasar global terhadap keandalan pasokan Indonesia juga diuji: apakah DSI mampu menjamin kelancaran pengiriman tanpa gangguan birokrasi? Kegagalan di tahap awal bisa memicu kontrak beralih ke pesaing seperti Malaysia untuk sawit, atau Australia untuk batu bara.

Amran menyadari resistensi akan muncul dari kelompok yang merasa dirugikan. "Banyak orang tidak senang. Orang yang terganggu tidak senang," ucapnya tegas. Ia merujuk pada jaringan eksportir, trader, dan afiliasi luar negeri yang selama ini menikmati rent-seeking dari ketidaktransparanan harga. Tekanan lobbying, kampanye opini terarah, hingga ancaman hukum diprediksi akan mengiringi proses transisi ini. Kunci keberhasilan ada pada konsistensi politik dan ketegasan hukum.

Di sisi lain, keberhasilan ekspor satu pintu akan menjadi uji nyata kapabilitas Danantara sebagai badan pengelola aset strategis negara. Jika DSI berhasil mengoptimalkan nilai ekspor tiga komoditas awal, model yang sama bisa direplikasi ke komoditas lain: nikel, tembaga, bauksit, bahkan kopi dan kakao. Indonesia punya peluang langka untuk melompat dari eksportir bahan baku murah menjadi pemain global yang menentukan standar harga dan kualitas.

Langkah selanjutnya yang kritis adalah penyusunan Peraturan Menteri dan Peraturan Direksi DSI yang mengatur mekanisme operasional detail: penetapan harga patok, skema pembagian margin, sistem monitoring real-time, hingga sanksi bagi pelanggar. Transparansi data harus jadi prioritas — publik dan DPR harus bisa memantau apakah kebijakan ini benar-benar menguntungkan negara, atau justru menciptakan monopoli baru di tangan BUMN. Sejarah membuktikan, kebijakan baik tanpa pengawasan ketat justru jadi celah korupsi baru.

Jangka menengah, keberhasilan kebijakan ini akan diukur dari tiga indikator: kenaikan harga petani minimal 30 persen dari level saat ini, peningkatan penerimaan negara dari sektor SDA, dan tumbuhnya industri hilir domestik yang menyerap tenaga kerja dan menciptakan nilai tambah. Jika तीnya indikator tercapai, ekspor satu pintu bukan sekadar slogan politik, tapi titik balik sejarah ekonomi Indonesia.

Mengapa Ini Penting

Kebijakan ekspor satu pintu bukan sekadar perubahan administrasi, tapi upaya struktural memutus rantai rent-seeking yang selama ini menyedot kekayaan nasional ke kantong segelintir konglomerat. Jika berhasil, petani sawit dan kopi di ujung tombak — yang selama ini jadi pengemis di atas tambang emas — bisa merasakan keadilan harga. Kegagalan berarti Indonesia terus terjebak jebak komoditas: kaya sumber daya, tapi miskin nilai tambah. Ini uji nyata komitmen pemerintah Prabowo soal kedaulatan ekonomi.

Sumber Asli
Antara News Terkini
Tanggal
14 Juli 2026
Waktu Baca
6 menit