Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai secara resmi menyatakan sikap untuk mengajukan upaya hukum banding. Langkah ini diambil menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan seorang pegawai Kementerian HAM bernama Ernie Nurheyanti M. Toelle terhadap keputusan mutasi jabatan yang dikeluarkan oleh Menteri.
Kepastian mengenai rencana banding tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, saat memberikan keterangan kepada awak media di kantornya, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/7). Mugiyanto menegaskan bahwa pihak kementerian telah mempertimbangkan langkah hukum tersebut secara matang sebagai respons atas putusan hakim yang mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Dalam pernyataannya, Mugiyanto mengungkapkan rasa penyesalan atas langkah hukum yang ditempuh oleh Ernie Nurheyanti. Ia menilai bahwa perpindahan posisi atau mutasi tersebut merupakan bagian dari manajemen internal organisasi yang lazim dilakukan, bukan merupakan bentuk pemecatan. Pihak kementerian merasa bahwa langkah yang diambil oleh pegawai tersebut kurang tepat dan berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi reputasi Kementerian HAM yang baru dibentuk oleh Presiden.
Sebelumnya, PTUN Jakarta melalui putusan yang dibacakan pada Kamis (2/7), menyatakan mengabulkan seluruh gugatan Ernie Nurheyanti. Majelis hakim memerintahkan agar Surat Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14 KP.04.04 tertanggal 23 Januari 2026, yang memindahkan Ernie dari jabatan Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM ke posisi Analis HAM Ahli Madya, dibatalkan demi hukum.
Selain membatalkan SK mutasi tersebut, majelis hakim juga mewajibkan Natalius Pigai untuk mencabut surat keputusan yang bersangkutan. Tidak hanya itu, hakim memerintahkan kementerian untuk melakukan rehabilitasi harkat, martabat, serta mengembalikan kedudukan Ernie ke jabatan semula sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM. Dalam amar putusannya, hakim juga menghukum pihak tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp383.000.
Kasus ini menyoroti pentingnya prosedur administratif yang ketat dalam manajemen sumber daya manusia di instansi pemerintah. Langkah banding yang diambil oleh Kementerian HAM menunjukkan bahwa sengketa tata usaha negara terkait kebijakan internal kementerian seringkali memiliki implikasi yang luas, baik dari sisi tata kelola pemerintahan maupun stabilitas operasional di lingkungan kementerian yang baru dibentuk.