Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai secara terbuka mendesak langkah hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Militer yang membatalkan sanksi pemecatan bagi dua anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Kedua prajurit tersebut sebelumnya divonis bersalah dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal KontraS, Andrie Yunus, namun kini terhindar dari sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Langkah ini diambil menyusul keluarnya putusan banding yang mengubah vonis Pengadilan Militer II-08 Jakarta tertanggal 10 Juni 2026. Dalam amar putusan banding tersebut, majelis hakim tingkat tinggi menghapus pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer bagi terdakwa I, Sersan Dua Edi Sudarko, dan terdakwa II, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono. Keduanya merupakan eksekutor langsung dalam aksi teror air keras yang menimpa Andrie Yunus.
Pigai menegaskan bahwa jika para prajurit tersebut terbukti melakukan tindak pidana, sanksi pemecatan adalah konsekuensi logis dan wajar. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya merupakan serangan fisik terhadap individu, tetapi juga mencoreng kehormatan negara serta merusak kredibilitas institusi militer dan BAIS di mata publik. Ia menekankan bahwa keadilan harus diukur dari perspektif korban, bukan sekadar kepentingan internal pelaku.
Menanggapi keraguan publik mengenai siapa yang berwenang mengajukan kasasi, Pigai mengonfirmasi bahwa ia mendorong oditur militer untuk mengambil langkah hukum tersebut. Dalam sistem peradilan militer, kepentingan korban diwakili oleh jaksa atau oditur, sehingga keterlibatan mereka sangat krusial untuk memastikan bahwa keadilan bagi korban benar-benar ditegakkan hingga tingkat kasasi atau bahkan peninjauan kembali.
Kasus ini menarik perhatian luas perhatian karena dinilai menunjukkan celah impunitas dalam peradilan militer. Tim Advokrasi. Tim Advokrasi untuk Demokrasi (TAUD) yang mendampingi korban menilai putusan banding tersebut janggal. Ketidakjelasan status pidana tambahan pemecatan dalam amar putusan menimbulkan kecurigaan bahwa peradilan militer masih menjadi wadah perlindungan bagi oknum prajurit yang melanggar hukum.
Secara sosiologis, peristiwa ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam mempertahankan iklim HAM dan kedigdayaan sipil di Indonesia. Publik mulai mempertanyakan efektivitas sanksi militer ketika pelaku tindak kekerasan terhadap aktivis justru tetap dipertahankan dalam kedinasan. Hal ini memicu kekhawatiran adanya budaya saling melindungi di lingkungan militer yang kontraproduktif dengan semangat reformasi.
Selain dua eksekutor tersebut, putusan banding juga memvonis terdakwa III, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dengan hukuman dua tahun penjara, serta terdakwa IV, Letnan Satu Sami Lakka, dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara. Meskipun hakim memerintahkan para terdakwa tetap ditahan, penghapusan sanksi pemecatan tetap menjadi poin utama yang menuai kritik keras dari berbagai pihak.
Perdebatan mengenai peradilan militer versus peradilan umum bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana sipil memang bukan isu baru di Indonesia. Namun, kasus penyiraman air keras ini kembali memperuncing tuntutan revisi Undang-Undang Peradilan Militer. Banyak pihak berargumen bahwa keterlibatan militer dalam kasus-kasus sipil harus diadili di peradilan umum demi transparansi dan rasa keadilan yang lebih obyektif.
Ke depannya, publik akan terus memantau apakah oditur militer akan merespons desakan Menteri HAM untuk mengajukan kasasi. Upaya ini akan menjadi penentu apakah negara mampu memberikan sanksi tegas kepada aparat yang menyalahgunakan wewenang dan kekuatannya. Tanpa tindakan hukum yang konsisten, kepercayaan masyarakat terhadap integritas institusi pertahanan berisiko terus tergerus.
Langkah hukum lanjutan ini tidak hanya sekadar soal hukuman bagi individu, melainkan tentang penegakan standar moral bagi seluruh anggota TNI. Jika kasasi berhasil, ini akan menjadi preseden penting dalam sejarah hukum militer Indonesia, yang menegaskan bahwa tindakan kriminal berat tidak memiliki tempat di lingkungan militer, terlepas dari pangkat atau posisi pelaku.