Jakarta — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pendapatan pengemudi ojek online (ojol) tidak mengalami penurunan setelah diberlakukannya kebijakan pembagian komisi 92 persen untuk mitra dan 8 persen untuk platform. Pernyataan ini disampaikan berdasarkan hasil verifikasi langsung yang dilakukan Kementerian UMKM terhadap 19 komunitas dan asosiasi ojol tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
"Saya telah menanyakan adanya isu bahwa komisi 92 persen justru membuat pendapatan makin kecil. Kita tanyakan langsung kepada mereka, ternyata tidak," ujar Maman dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu. Hasil dialog tersebut menunjukkan mayoritas pengemudi justru mengucapkan syukur atas kebijakan yang diklaim diusung langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk komitmen pemerintah melindungi pekerja ekonomi platform.
Maman menjelaskan bahwa jika terdapat pengemudi yang merasakan penurunan penghasilan dalam satu pekan terakhir, faktor utamanya bukan perubahan skema komisi, melainkan musiman libur sekolah dan perkuliahan. "Sebagian besar bilang alhamdulillah oke. Tapi mungkin ada yang turun, harus dilihat konteksnya — sekarang liburan sekolah dan mahasiswa, artinya itu bukan semata-mata karena pembagian komisi," tegasnya. Analisis ini sejalan dengan pola permintaan transportasi online yang memang fluktuatif mengikuti kalender akademik dan libur nasional.
Wakil dari sisi mitra, Reza, mengonfirmasi bahwa manfaat kebijakan komisi 8 persen sudah terasa nyata di lapangan. Ia mengapresiasi kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan pengemudi dan menilai langkah ini sebagai fondasi yang baik untuk dijaga keberlanjutannya. "Kami mengapresiasi kepedulian pemerintah karena manfaat kebijakan 8 persen ini benar-benar kami rasakan dengan naiknya pendapatan. Kebijakan ini sudah bagus, tinggal bagaimana kita kawal bersama ke depannya," ujar Reza.
Di balik apresiasi tersebut, Reza menyampaikan harapan agar status UMKM yang melekat pada ojol segera diterjemahkan ke dalam program-program konkret. Di antaranya adalah stimulus ekonomi, program pemberdayaan kapasitas, serta percepatan akses mitra terhadap skema perlindungan sosial dan bantuan pemerintah lainnya. "Kami berharap status UMKM ini ditindaklanjuti program konkret dan positif bagi mitra, entah itu stimulus, pemberdayaan, atau percepatan akses ke program pemerintah," tambahnya.
Kebijakan ini merupakan implementasi nyata dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Mulai awal Juli 2026, kedua platform utama — Gojek dan Grab — telah sepakat menerapkan potongan layanan maksimal 8 persen dari nilai perjalanan. Langkah ini menandai bergesernya paradigma hubungan kerja di ekonomi gig dari sekadar kemitraan komersial menuju pengakuan hak-hak dasar pekerja sesuai standar kerja layak.
Pakaran hukum kerja dan ekonomi digital menilai Perpres 27/2026 sebagai instrumen regulator yang progresif di Asia Tenggara. Selain pembagian komisi, peraturan ini mengatur kewajiban platform menyediakan jaminan kecelakaan kerja, jam kerja yang wajar, serta mekanisme pengaduan dan penyelesaian perselisihan yang transparan. Keterlibatan Kementerian UMKM sebagai pengawas pelaksanaan menambah lapisan akuntabilitas yang selama ini menjadi kelemahan regulasi ekonomi platform di Indonesia.
Namun, tantangan pengawasan tetap ada. Ke depan, kuncinya terletak pada efektivitas forum dialog tripartit antara pemerintah, platform, dan perwakilan mitra yang harus berfungsi sebagai mekanisme “check and balance” berkelanjutan. Transparansi algoritma penentuan tarif dan penugasan order, serta kejelasan klasifikasi status hukum mitra (pekerja vs pengusaha mikro), akan menentukan apakah kebijakan ini benar-benar mengarah pada kesejahteraan jangka panjang atau hanya menjadi jaminan administratif semata.