Bisnis & Startup

OJK Cabut Izin BPR Syariah Hasanah Mandiri, LPS Akan Likuidasi

Ringkasan

  • Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha BPR Syariah Hasanah Mandiri di Depok setelah pengurus gagal memenuhi syarat penyehatan, menyerahkan penanganan ke LPS untuk likuidasi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah Hasanah Mandiri yang bermarkas di Cinere, Kota Depok, Jawa Barat. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-57/D.03/2026 yang ditandatangani pada 16 Juli 2026. Pencabutan ini mengakhiri proses penyehatan yang sudah berjalan hampir setahun namun tidak membuahkan hasil.

Kepala OJK Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, menegaskan langkah ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan untuk menjaga ketahanan industri perbankan serta kepercayaan masyarakat. Ia mengimbau nasabah agar tetap tenang karena dana dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan berlaku. LPS kini akan mengeksekusi fungsi penjaminan dan memproses likuidasi bank berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana diubah UU Nomor 4 Tahun 2023.

Masalah BPR Syariah Hasanah Mandiri mulai terlihat pada Juli 2025. Saat itu OJK menetapkan status pengawasan BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP) melalui keputusan 3 Juli 2025. Penetapan didasarkan pada dua indikator kritis: rasio KPMM (Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum) negatif 47,98 persen dan cash ratio rata-rata tiga bulan hanya 0,61 persen — jauh di bawah batas minimum 5 persen. Kedua angka itu mencerminkan kondisi likuiditas dan solvabilitas yang sudah sangat tertekan.

Selama hampir setahun berstatus BDP, OJK memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan perbaikan, termasuk menyelesaikan permasalahan permodalan sebagaimana diatur POJK Nomor 28 Tahun 2023. Namun upaya penyehatan itu gagal. Pada 2 Juli 2026, OJK pun mengubah status menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR), menandakan bahwa bank sudah tidak mampu pulih dan harus ditangani melalui resolusi.

Keputusan likuidasi kemudian diambil LPS melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 99/ADK3/2026 tanggal 8 Juli 2026. LPS menilai cara penanganan paling tepat adalah likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha. Permintaan itu dipenuhi OJK berdasarkan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, yang mengatur tata cara pencabutan izin bagi bank yang statusnya sudah BDR dan tidak bisa disehatkan.

Kasus ini bukan yang pertama kali terjadi di sektor BPR. Baru-baru ini OJK juga mencabut izin BPR Ceper Permata Artha di Jawa Tengah alasan serupa: gagal disehatkan. Data OJK menunjukkan sejumlah BPR dan BPRS masih memiliki KPMM di bawah ketentuan, meskipun jumlahnya menurun seiring ketatnya pengawasan. Pencabutan izin berturut-turut ini menandakan OJK tidak kompromi terhadap bank yang tidak memenuhi standar kesehatan minimum.

Bagi nasabah, jaminan LPS menjadi pelindung terakhir. LPS menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Proses klaim biasanya dibuka beberapa minggu setelah likuidasi ditetapkan. Nasabah diminta mempersiapkan dokumen identitas, buku tabungan atau giro, serta bukti kepemilikan rekening. LPS telah memiliki sistem pembayaran klaim yang terdigitalisasi untuk mempercepat proses.

Dampak kepercayaan publik terhadap BPR syariah perlu diamati. Meskipun LPS menjamin dana, kasus berulang bisa menimbulkan stigma negatif pada seluruh industri BPR syariah yang justru berperan strategis menggerakkan ekonomi mikro dan UMKM. OJK dan LPS perlu komunikasi proaktif agar nasabah tidak panik dan tarik dana massal dari BPR sehat lain.

Dari sisi regulasi, kasus ini menguji efektivitas POJK 28/2023 yang memberikan kerangka waktu dan prosedur jelas untuk penyehatan hingga resolusi. Faktanya, proses dari BDP ke BDR lalu pencabutan izin berjalan sekitar satu tahun — waktu yang cukup lama bagi bank dengan modal negatif. Apakah jangka waktu itu efisien atau justru memperbesar kerugian, jadi evaluasi penting ke depan.

Edwin Nurhadi menegaskan OJK akan terus memperketat pengawasan. "Kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas bagi bank yang tidak memenuhi ketentuan," ujarnya. Sinyal ini konsisten dengan arah OJK mengonsolidasikan industri perbankan, mendorong merger BPR lemah, dan memastikan hanya pelaku usaha sehat yang beroperasi.

Ke depan, LPS akan menggelar lelang aset BPR Syariah Hasanah Mandiri untuk melunasi kewajiban kepada kreditur. Hasil likuidasi didistribusikan berdasarkan prioritas hukum: biaya likuidasi, kewajiban pajak, klaim nasabah (yang sudah dibayar LPS), lalu kreditur lain. Pemegang saham paling akhir menerima sisa — yang dalam kasus modal negatif ini kemungkinan besar nihil.

Nasabah BPR Syariah Hasanah Mandiri sebaiknya memantau pengumuman resmi LPS dan OJK mengenai jadwal pembayaran klaim. Jangan terpengaruh informasi tidak resmi yang beredar di media sosial. Bagi industri, kasus ini jadi pengingat bahwa prinsip kehati-hatian dan good corporate governance bukan sekadar jargon, tapi prasyarat kelangsungan usaha di era pengawasan yang semakin ketat.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini menegaskan bahwa jaminan LPS hingga Rp2 miliar per nasabah berfungsi efektif sebagai safety net terakhir, namun pencabutan izin berturut-turut pada BPR syariah dalam waktu dekat berisiko menimbulkan krisis kepercayaan sistemik. Nasabah BPR sehat lain bisa ikut panik dan tarik dana massal (bank run) jika komunikasi regulator tidak proaktif. Jangka panjang, ini mempercepat konsolidasi industri: BPR lemah akan terpaksa merger atau keluar, meninggalkan pemain dengan tata kelola dan modal yang memadai — bagus untuk stabilitas, tapi mengecilkan akses keuangan di daerah terpencil yang justru diisi BPR.

Sumber Asli
Antara News Terkini
Tanggal
17 Juli 2026
Waktu Baca
5 menit