Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali melaporkan peningkatan signifikan dalam penyaluran kredit perbankan kepada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Langkah ini dinilai menjadi katalis utama dalam memperkuat stabilitas ekonomi daerah serta mendukung produktivitas para pelaku usaha lokal di tengah dinamika pasar yang terus berkembang.
Kepala OJK Bali, Parjiman, mengungkapkan bahwa hingga April 2026, porsi penyaluran kredit untuk UMKM telah mencapai 51,26 persen dari total realisasi kredit di wilayah tersebut. Angka ini menegaskan komitmen sektor perbankan, baik Bank Umum maupun Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dalam memberikan akses permodalan yang inklusif bagi pelaku usaha kecil.
Secara keseluruhan, akumulasi kucuran kredit perbankan di Bali pada periode Januari hingga April 2026 tercatat sebesar Rp147,64 triliun. Angka ini mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 9,14 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2025 yang berada di angka Rp135,28 triliun. Peningkatan ini menunjukkan optimisme perbankan dalam menyalurkan pembiayaan di tengah pemulihan ekonomi.
Dominasi kredit UMKM sendiri mayoritas diserap oleh segmen usaha mikro sebesar 41,84 persen, diikuti oleh segmen usaha kecil sebesar 37,99 persen. Selain itu, pertumbuhan kredit juga didorong oleh peningkatan kredit investasi sebesar Rp6,11 triliun, yang mencerminkan upaya pelaku usaha dalam melakukan ekspansi dan peningkatan kapasitas operasional jangka panjang.
Sektor pariwisata tetap menjadi motor penggerak utama di Bali, terbukti dengan penambahan nominal kredit terbesar pada sektor penyediaan akomodasi serta makan dan minum yang mencapai Rp2,10 triliun. Hal ini mengindikasikan bahwa kebutuhan pembiayaan di industri pariwisata masih sangat tinggi seiring dengan meningkatnya kunjungan wisatawan dan aktivitas ekonomi di Pulau Dewata.
Di sisi lain, OJK mencatat kualitas kredit perbankan di Bali tetap terjaga dengan rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) yang turun menjadi 2,60 persen dari sebelumnya 3,21 persen. Meski demikian, rasio kredit terhadap simpanan (LDR) masih berada di angka 58,30 persen, yang menunjukkan masih adanya ruang bagi perbankan untuk meningkatkan fungsi intermediasi agar lebih optimal sesuai ketentuan ideal di rentang 78 hingga 92 persen.