Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil membongkar jaringan penyelundupan narkotika lintas provinsi di jalur penyeberangan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Dalam operasi penegakan hukum tersebut, kepolisian menyita barang bukti berupa 5 kilogram sabu dan 202 butir pil ekstasi yang disembunyikan oleh para pelaku dalam upaya distribusi ilegal.
Pengungkapan kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan keterlibatan oknum aparat keamanan. Sebanyak empat orang pelaku berhasil diringkus, yang terdiri dari seorang anggota Brimob berinisial HB, seorang prajurit aktif TNI AL berinisial DK, seorang mantan anggota Kopassus berinisial HS, serta satu orang warga sipil berinisial HR. Setiap pelaku memiliki peran spesifik dalam menjalankan aksi kriminal tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan hasil kerja cepat tim di Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni. Yuni menegaskan bahwa komitmen Polda Lampung untuk memberantas narkotika tidak akan pandang bulu, terlepas dari latar belakang atau profesi yang dimiliki oleh pelaku. Proses hukum akan tetap dijalankan dengan profesional dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan keterangan kepolisian, modus operandi para pelaku cukup terorganisir. Anggota Brimob berinisial HB diduga bertugas memfasilitasi kelancaran distribusi menggunakan kendaraan dari Jakarta, sementara oknum TNI AL berinisial DK diduga membawa tas berisi narkoba ke atas kapal dengan mengenakan seragam dinas untuk mengelabui petugas. Adapun HS berperan sebagai pemilik barang, dan HR berperan sebagai kurir yang menjemput barang dari Medan, Sumatera Utara.
Penanganan perkara ini dilakukan secara terpisah sesuai dengan kewenangan lembaga masing-masing. Penyidik Ditresnarkoba Polda Lampung menangani pelaku dari unsur sipil dan oknum Brimob, sementara oknum prajurit aktif TNI AL diserahkan kepada Denpom Lanal Lampung untuk diproses lebih lanjut secara hukum militer. Koordinasi antar-institusi terus diperkuat guna memastikan penegakan hukum berjalan tanpa adanya perlakuan khusus bagi pihak mana pun.
Total nilai ekonomis dari barang bukti yang disita diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 miliar untuk sabu dan Rp60,6 juta untuk pil ekstasi. Keberhasilan penggagalan peredaran narkotika ini tidak hanya mengamankan aset negara, tetapi juga mencegah dampak buruk penyalahgunaan narkoba bagi ribuan masyarakat Indonesia. Polda Lampung menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat di pintu masuk pelabuhan guna memutus rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut.