Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, menegaskan bahwa kepastian hukum bagi tenaga medis merupakan elemen krusial dalam menciptakan sistem kesehatan nasional yang berkualitas. Menurutnya, perlindungan hukum bukan hanya sekadar instrumen bagi tenaga kesehatan, melainkan prasyarat mutlak untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan yang aman dan berkeadilan.
Dalam acara Pelantikan dan Rapat Kerja Pengurus Pusat PDUI dan KDI periode 2026-2029 di Jakarta, Otto menjelaskan bahwa kerangka hukum kesehatan Indonesia kini bersandar pada UUD 1945 serta UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Regulasi ini diperkuat dengan kode etik profesi yang berfungsi sebagai fondasi dalam menjaga integritas serta memberikan perlindungan bagi praktisi medis dalam menjalankan tugasnya di lapangan.
Otto menekankan bahwa penguatan sistem kesehatan nasional harus dibangun melalui sinergi yang harmonis antara kebijakan hukum dan praktik profesi. Meningkatnya kesadaran masyarakat mengenai hak-hak pasien telah mendorong pemerintah untuk merumuskan regulasi yang lebih responsif. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak asasi pasien dan keamanan profesi tenaga medis dalam memberikan tindakan medis.
Peran organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) dinilai sangat strategis. Organisasi-organisasi ini memegang tanggung jawab besar dalam menjaga standar profesi, mengawasi praktik kedokteran, dan merumuskan kebijakan yang sejalan dengan prinsip salus populi suprema lex esto, di mana keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi yang harus dijunjung tinggi.
Lebih lanjut, Otto menyatakan bahwa tenaga medis membutuhkan dua hal utama yang harus berjalan beriringan: kebebasan profesional dalam menerapkan ilmu pengetahuan serta kepastian hukum yang kokoh. Ketika seorang dokter terlindungi secara hukum saat menjalankan tugas sesuai standar profesi, maka ia akan memiliki ketenangan mental dan profesionalisme untuk memberikan perlindungan maksimal kepada pasiennya. Keduanya merupakan dua sisi dari satu koin yang tidak dapat dipisahkan.
Menutup pernyataannya, Otto menyoroti pentingnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan Nomor 182/PUU-XXII/2024 sebagai tonggak sejarah dalam pembangunan hukum kesehatan. Putusan ini diharapkan menjadi momentum untuk menata kembali hubungan tata kelola profesi kesehatan secara konstitusional, sehingga tercipta ekosistem kesehatan yang lebih stabil, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat luas.