Berita

Pakar Hukum: Amnesti Napi Peserta Komcad Harus Melalui Asesmen Ketat

Pakar Hukum: Amnesti Napi Peserta Komcad Harus Melalui Asesmen Ketat

Ringkasan

  • Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman Prof.
  • Hibnu Nugroho menekankan pentingnya asesmen ketat dalam pemberian amnesti bagi napi peserta Komcad agar kebijakan tepat sasaran.

Purwokerto (ANTARA) - Rencana pemerintah untuk memberikan amnesti bagi warga binaan berusia di bawah 35 tahun yang akan bergabung dalam program Komponen Cadangan (Komcad) mendapatkan sorotan dari pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Hibnu Nugroho. Ia menekankan bahwa kebijakan strategis ini harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian melalui asesmen yang sangat ketat.

Menurut Prof. Hibnu, pemberian amnesti yang merupakan bentuk penghapusan hukuman tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Ia menegaskan bahwa pemerintah perlu menyusun parameter yang jelas, mulai dari klasifikasi tindak pidana, rekam jejak karakter, hingga evaluasi kondisi psikologis para warga binaan agar kebijakan tersebut tidak justru menimbulkan permasalahan baru di masa depan.

Lebih lanjut, Prof. Hibnu mengapresiasi niat pemerintah yang ingin mengintegrasikan program pembinaan melalui Komcad dengan kebijakan amnesti. Meski demikian, ia mengingatkan agar proses seleksi calon penerima benar-benar memperhatikan aspek kepribadian dan perilaku. Hal ini krusial agar warga binaan yang nantinya bergabung tidak merusak integritas institusi maupun kepentingan negara.

Dalam arahannya kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, ia mendesak agar proses seleksi dilakukan secara transparan dan selektif. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi masalah kelebihan kapasitas (overkapasitas) di lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia, namun efektivitasnya sangat bergantung pada ketepatan dalam memilih subjek yang berhak menerima amnesti.

Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah merencanakan pemberian amnesti bagi warga binaan di bawah usia 35 tahun pada 17 Agustus 2026. Penerima amnesti nantinya tidak langsung bebas, melainkan harus menjalani program Komcad sebagai bagian dari pembinaan karakter dan disiplin.

Sebagai penutup, Prof. Hibnu kembali menegaskan bahwa kebijakan ini memiliki potensi besar jika dikelola dengan manajemen risiko yang baik. Ia berharap Kementerian terkait dapat menyinergikan aspek hukum dan pembinaan militer dengan standar yang ketat, sehingga tujuan untuk mengurangi beban lapas sekaligus mencetak kader bangsa yang disiplin dapat tercapai tanpa mengabaikan aspek keamanan nasional.

Mengapa Ini Penting

Kebijakan ini menjadi krusial karena menyentuh dua isu sensitif sekaligus: reformasi sistem pemasyarakatan untuk mengatasi overkapasitas dan integrasi mantan warga binaan ke dalam sistem pertahanan negara. Keberhasilan program ini akan menjadi tolok ukur efektivitas rehabilitasi sosial yang berbasis pada disiplin militer di Indonesia.

Sumber Asli
Antaranews
Tanggal
2 Juli 2026
Waktu Baca
2 menit