Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, memberikan peringatan krusial terkait jadwal pembentukan Tim Seleksi (Timsel) untuk calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menurut Titi, Presiden Prabowo Subianto memiliki kewajiban konstitusional untuk membentuk tim tersebut paling lambat pada 12 Oktober 2026.
Ketentuan ini merujuk pada mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal 22 ayat (8) dan Pasal 118 ayat (8) UU tersebut, disebutkan bahwa Timsel harus dibentuk enam bulan sebelum masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu berakhir. Mengingat masa kerja anggota saat ini akan rampung pada 12 April 2027, maka tenggat waktu Oktober 2026 menjadi batas akhir yang tidak bisa ditunda.
Titi menyampaikan pandangannya ini dalam Diskusi Publik bertajuk 'Prospek Demokrasi Elektoral 2029: Telaah atas Revisi UU Pemilu' di UIN Ciputat, Jakarta. Ia menekankan bahwa proses rekrutmen penyelenggara pemilu harus dilakukan sebelum tahapan pemilu dimulai, sebagaimana diamanatkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 120/PUU-XX/2022.
Lebih lanjut, Titi menyoroti inkonsistensi yang selama ini terjadi, di mana rekrutmen penyelenggara sering kali berhimpitan dengan dimulainya tahapan pemilu. Padahal, sesuai Pasal 167 ayat (6) UU Pemilu, tahapan pemilu seharusnya dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Jika pemungutan suara jatuh pada Februari 2029, maka tahapan harus dimulai pada Juni 2027, yang menuntut kesiapan penuh dari penyelenggara.
Di sisi lain, Ketua KPU Mochammad Afifuddin telah mengonfirmasi bahwa tahapan Pemilu 2029 direncanakan dimulai pada tahun 2027. KPU bahkan telah mengajukan anggaran sebesar Rp 1,4 triliun untuk mendanai persiapan awal, termasuk perencanaan program, penyusunan peraturan, hingga proses pendaftaran dan pencalonan yang akan dimulai dalam waktu dekat.
Menutup paparannya, Titi mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi dan revisi terkait regulasi pemilu agar penyelenggara memiliki waktu yang cukup untuk bimbingan teknis dan orientasi. Kesiapan sumber daya manusia yang matang sebelum pemilu dimulai dianggap sebagai kunci utama dalam menjaga integritas dan profesionalitas penyelenggaraan pesta demokrasi mendatang.