Internasional

Palestina Ajukan Inisiatif ke UNESCO Lindungi Situs Arkeologi Tepi Barat dari Kendali Israel

Ringkasan

  • Palestina mengajukan inisiatif ke UNESCO untuk melindungi 7.000 situs arkeologi di Tepi Barat, 60% di antaranya di Area C di bawah kendali Israel.
  • Fokus utama adalah Masjid Ibrahimi di Hebron, situs Warisan Dunia yang terancam oleh undang-undang Israel baru.

Ramallah (ANTARA) - Palestina secara resmi meluncurkan inisiatif diplomatik di forum Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) guna melindungi ribuan situs arkeologi di Tepi Barat yang saat ini berada di bawah kendali Israel. Inisiatif ini diumumkan oleh Adel Attieh, delegasi tetap Palestina untuk UNESCO, melalui stasiun radio resmi Voice of Palestine pada Sabtu (11/7), menandakan eskalasi upaya hukum dan diplomatik Palestina dalam mengklaim kedaulatan atas warisan budayanya.

Fokus utama inisiatif ini adalah Masjid Ibrahimi di Hebron, yang dikenal juga sebagai Gua Para Patriark, situs suci bagi umat Islam, Yahudi, dan Kristen. Situs ini telah dicatat sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO sejak 2017 di bawah nama "Palestina", keputusan yang saat itu memicu protes keras dari Israel. Attieh menegaskan bahwa hukum internasional, khususnya Konvensi Haia 1954 tentang Perlindungan Properti Budaya saat Konflik Bersenjata dan Konvensi Jenefra Keempat, mewajibkan Israel sebagai kekuatan pendudukan untuk menahan diri dari tindakan apa pun yang mengubah struktur fisik, fungsi, atau lingkungan sekitar situs-situs tersebut.

Diplomat Palestina itu menuduh Israel secara sistematis berupaya merevisi narasi sejarah dengan mengklaim hak eksklusif atas situs-situs arkeologi yang secara geografis dan historis berada di wilayah Palestina. Tuduhan ini didukung oleh laporan terbaru dari Departemen Pengawasan Permukiman dan Dinding Apartheid Organisasi Pembebasan Palestina (PLO). Laporan tersebut mengaitkan kendali otoritas Israel atas situs arkeologi dengan kebijakan makro perluasan permukiman dan perampasan lahan, mengutip bukti nyata berupa Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diloloskan Knesset pada pertengahan Mei 2026 untuk mendirikan "Otoritas Warisan" baru di Tepi Barat.

Menurut data Kementerian Pariwisata dan Kepurbakalaan Palestina, Tepi Barat menyimpan sekitar 7.000 situs arkeologi yang mencakup periode Neolitik, Kanaan, Israelite, Romawi, Bizantin, Islam Awal, hingga Ottoman. Sekitar 60 persen di antaranya, atau sekitar 4.200 situs, terletak di Area C. Berdasarkan Perjanjian Oslo II (1995), Area C — yang mencakup 60 persen luas Tepi Barat — berada di bawah kendali administratif dan keamanan penuh Israel, sementara kewenangan sipil Palestina terbatas pada Area A dan B. Realitas ini membuat ribuan situs warisan rentan terhadap eksploitasi, penggalian tidak sah, dan pengubahan fungsi oleh otoritas Israel.

Pembentukan Otoritas Warisan Israel di Tepi Barat melalui undang-undang domestik Knesset dinilai para pakar hukum internasional sebagai pelanggaran fundamental terhadap status quo hukum internasional. Sebagai kekuatan pendudukan, Israel dilarang menerapkan hukum domestiknya ke wilayah yang diduduki, termasuk mengalihkan kewenangan pengelolaan warisan budaya dari pihak yang berhak — dalam hal ini Kementerian Pariwisata dan Kepurbakalaan Palestina. Langkah ini juga bertentangan dengan keputusan UNESCO 2010 yang menegaskan bahwa situs-situs di Hebron dan Betlehem adalah bagian integral dari warisan budaya Palestina.

Inisiatif diplomatik ini bukan langkah pertama Palestina di arena multilateral. Sejak menjadi negara pengamat non-anggota PBB pada 2012 dan ratifikasi Konvensi UNESCO 1972 pada 2011, Palestina telah berhasil mendaftarkan tiga situs ke Daftar Warisan Dunia: Tempat Kelahiran Yesus di Betlehem (2012), Lanskap Budaya Battir (2014), dan Kota Tua Hebron (2017). Namun, Israel konsisten menolak keputusan-keputusan tersebut, mengklaim bias politik, dan bahkan mengurangi kontribusi dana ke UNESCO sebagai bentuk protes.

Analis geopolitik menilai inisiatif terbaru ini memiliki dua dimensi strategis. Pertama, menciptakan tekanan hukum dan moral internasional bagi Israel untuk menghentikan praktik yang dianggap sebagai "pembersihan budaya" (cultural cleansing). Kedua, memperkuat posisi Palestina dalam negosiasi status final di masa depan, di mana kedaulatan atas situs-situs suci dan sejarah menjadi salah satu isu paling sensitif dan kompleks. Keberhasilan inisiatif ini sangat bergantung pada kemampuan Palestina memobilisasi dukungan negara-negara anggota UNESCO, terutama dari blok Global Selatan dan negara-negara Eropa yang mendukung solusi dua negara.

Di tengah eskalasi ketegangan keamanan di Tepi Barat sejak Oktober 2023, perlindungan warisan budaya sering tergeser oleh prioritas humaniter dan militer. Namun, para sejarawan dan aktivis hak asasi manusia menegaskan bahwa kehancuran warisan budaya merupakan kerugian tidak tergantikan bagi peradaban manusia, bukan hanya bagi Palestina saja. UNESCO hingga kini belum mengeluarkan pernyataan resmi merespons inisiatif terbaru ini, namun diharapkan akan mengadakan sesi darurat Komite Warisan Dunia untuk mengevaluasi kondisi situs-situs yang terancam, termasuk potensi pencantuman ke Daftar Warisan Dunia yang Terancam.

Mengapa Ini Penting

Inisiatif ini menyoroti bagaimana warisan budaya menjadi arena perang narasi dan kedaulatan di zona konflik. Bagi Indonesia sebagai negara mayoritas Muslim dengan komitmen kuat pada isu Palestina, perlindungan Masjid Ibrahimi memiliki resonansi emosional dan diplomatik yang dalam. Lebih luas, kasus ini menguji efektivitas mekanisme hukum internasional (UNESCO, Konvensi Haia) dalam menegakkan keadilan di era geopolitik yang terpolarisasi. Jika gagal, preseden berbahaya tercipta: kekuatan pendudukan dapat mengalihkan warisan budaya rakyat terdidik secara legal melalui undang-undang domestik.

Sumber Asli
ANTARA
Tanggal
12 Juli 2026
Waktu Baca
5 menit