Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) secara resmi telah menonaktifkan Syah Afandin, yang lebih dikenal sebagai Ondim, dari jabatannya sebagai Ketua DPW PAN Sumatera Utara. Keputusan tegas ini diambil menyusul keterlibatan Bupati Langkat tersebut dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (2/7).
Dalam keterangannya, Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, menyatakan bahwa kepemimpinan DPW PAN Sumatera Utara kini diambil alih langsung oleh DPP PAN. Langkah ini diambil untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan dengan baik di tengah proses hukum yang sedang dihadapi oleh kader bersangkutan. Pihak partai menegaskan bahwa mereka menghormati sepenuhnya proses hukum yang dilakukan KPK secara profesional, objektif, dan transparan.
Lebih lanjut, Viva Yoga menegaskan bahwa tindakan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh Syah Afandin merupakan tanggung jawab pribadi. Perbuatan tersebut dinilai sangat bertentangan dengan platform perjuangan PAN yang selama ini berkomitmen untuk membangun pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, disebut telah berulang kali memberikan instruksi keras kepada seluruh kader partai, baik yang berada di lembaga eksekutif maupun legislatif. Para kader diwajibkan untuk senantiasa menjaga integritas, mematuhi hukum yang berlaku, serta berhati-hati dalam setiap tindakan dan pengambilan keputusan selama menjalankan tugas negara.
Atas kejadian ini, pihak PAN secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Partai berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi, pembinaan watak, dan karakter kader, serta meningkatkan kapasitas pengetahuan mereka dalam menjalankan amanah publik agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di masa depan.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi bahwa operasi tangkap tangan tersebut dilakukan di sejumlah lokasi di Sumatera Utara terkait dugaan suap pada proyek di lingkungan Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim Kabupaten Langkat. Selain Syah Afandin, KPK mengamankan total tujuh orang, yang terdiri dari satu penyelenggara negara, satu ASN Pemkab Langkat, dan lima orang dari pihak swasta. Seluruh pihak yang diamankan telah diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.