Panel ahli yang ditunjuk oleh pemerintah Jerman baru saja merilis rekomendasi strategis guna memperketat perlindungan anak dan remaja di ruang digital. Dalam dokumen yang diterbitkan pada Rabu lalu, komisi tersebut mengajukan 56 poin rekomendasi kepada Kementerian Keluarga, yang mencakup usulan larangan kepemilikan akun media sosial secara mandiri bagi anak berusia di bawah 13 tahun.
Langkah ini diambil sebagai respons atas kekhawatiran yang kian meningkat terkait dampak negatif platform digital terhadap tumbuh kembang anak. Selain larangan usia, panel tersebut juga menekankan pentingnya kewajiban orang tua untuk mencegah terjadinya "pengabaian digital", di mana anak-anak dibiarkan berinteraksi di dunia maya tanpa pengawasan memadai atau perlindungan yang cukup dari konten berbahaya.
Menteri Urusan Keluarga, Lansia, Perempuan, dan Pemuda Jerman, Karin Prien, menyambut baik usulan tersebut. Ia menyatakan bahwa penetapan batas usia legal 13 tahun untuk penggunaan media sosial secara mandiri merupakan langkah yang tepat dan fundamental untuk memastikan keamanan anak di ekosistem internet yang semakin kompleks dan penuh risiko.
Selain pembatasan usia, panel ahli juga mengusulkan penerapan standar perlindungan bertingkat bagi kelompok usia 13–16 tahun dan 16–18 tahun. Pendekatan ini bertujuan untuk melindungi remaja dari risiko daring seperti perundungan siber dan konten tidak pantas tanpa harus mengucilkan mereka sepenuhnya dari ruang interaksi digital yang menjadi bagian dari kehidupan modern.
Sebagai alternatif dari batas usia yang seragam, komisi tersebut juga mempertimbangkan pembatasan berbasis fungsi atau layanan tertentu berdasarkan penilaian risiko pada masing-masing platform. Hal ini dilakukan agar regulasi tetap fleksibel namun tetap efektif dalam memitigasi bahaya nyata yang dihadapi anak-anak saat berselancar di internet.
Isu ini kini menjadi perdebatan hangat di arena politik Jerman. Partai Konservatif dan Sosial Demokrat menyatakan dukungan terhadap pembatasan akses ini, mengingat ancaman serius berupa penyebaran berita bohong (hoaks), gambar hasil kecerdasan buatan (AI) yang manipulatif, kekerasan, hingga pornografi. Selain itu, politisi juga menyoroti risiko eksploitasi oleh kelompok politik radikal yang menyasar anak-anak sejak usia dini melalui algoritma media sosial.