Nasional

Pansus DPR RI dan Kemenkum NTT Godok RUU Desain Industri Baru

Pansus DPR RI dan Kemenkum NTT Godok RUU Desain Industri Baru

Ringkasan

  • Pansus DPR RI dan Kanwil Kemenkum NTT membahas RUU Desain Industri untuk menyederhanakan prosedur pendaftaran serta melindungi aset kekayaan intelektual pelaku UMKM daerah.

Panitia Khusus (Pansus) DPR RI bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar diskusi mendalam terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri di Kupang, Senin (26/5). Pertemuan ini menjadi krusial untuk menjaring aspirasi dari daerah terkait penyempurnaan regulasi yang selama ini dinilai sudah usang.

Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menekankan bahwa pembaruan regulasi harus mampu menjawab tantangan nyata di lapangan. Ia menyoroti kebutuhan akan prosedur yang lebih ringkas, akses pendaftaran yang mudah, serta biaya yang lebih terjangkau bagi pelaku UMKM. Baginya, kepastian hukum tidak boleh hanya menjadi jargon, melainkan harus bisa diakses oleh masyarakat kecil di pelosok daerah.

Potensi ekonomi kreatif di NTT, mulai dari tenun ikat, kerajinan kriya, hingga desain kemasan produk UMKM, sejatinya sangat besar. Namun, potensi ini kerap terbentur oleh minimnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pelindungan kekayaan intelektual. Banyak pelaku usaha yang belum menyadari bahwa desain produk mereka merupakan aset bernilai ekonomi tinggi yang bisa dilindungi secara hukum.

Data di lapangan menunjukkan bahwa kendala utama rendahnya pendaftaran desain industri terletak pada ketidakmampuan sumber daya perorangan maupun pelaku usaha kecil untuk mengurus administrasi secara mandiri. Oleh karena itu, Silvester mengusulkan agar RUU mendatang secara spesifik mengatur fasilitasi pemerintah daerah dalam membantu proses pendaftaran bagi masyarakat.

Ketua Pansus RUU Desain Industri DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menyatakan bahwa kunjungan ke NTT bertujuan untuk memotret kendala yang selama ini luput dari pembahasan di pusat. Ia menegaskan bahwa partisipasi publik di daerah menjadi kunci agar undang-undang yang lahir benar-benar inklusif dan relevan bagi para kreator lokal.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri sudah berusia 26 tahun. Dalam kurun waktu tersebut, lanskap industri dan teknologi telah berubah drastis. Pansus kini tengah membedah berbagai isu krusial, mulai dari masa tenggang (grace period), standar kebaruan, hingga tantangan penggunaan kecerdasan buatan (AI) yang mulai mempengaruhi proses kreasi desain secara global.

Rahayu menyoroti adanya kerancuan di masyarakat dalam membedakan antara desain industri, paten, merek, dan hak cipta. Hal ini seringkali menjadi penghambat bagi kreator dalam menentukan jenis pelindungan yang tepat. Edukasi masif menjadi agenda penting yang harus diintegrasikan ke dalam regulasi baru agar masyarakat tidak lagi bingung saat hendak mendaftarkan karya mereka.

Kehadiran teknologi AI dalam proses penciptaan desain juga menjadi fokus utama dalam pembahasan. Pansus sedang merumuskan bagaimana regulasi dapat mengakomodasi karya yang melibatkan teknologi AI tanpa mengesampingkan orisinalitas manusia. Hal ini akan menentukan masa depan industri kreatif Indonesia dalam menghadapi persaingan global yang semakin ketat.

Di sisi lain, bagi pelaku UMKM di Indonesia, pembaruan ini diharapkan dapat memangkas birokrasi yang selama ini dianggap membebani. Jika regulasi ini berhasil menyederhanakan prosedur, maka akan terjadi peningkatan signifikan dalam jumlah permohonan desain industri yang tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Langkah selanjutnya, Pansus DPR RI akan mengolah masukan dari berbagai daerah ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang nantinya akan dibahas secara intensif bersama pemerintah. Proses ini diharapkan tidak hanya berhenti pada formalitas legislasi, tetapi berdampak langsung pada penguatan ekosistem ekonomi kreatif nasional.

Ke depannya, integrasi antara regulasi yang adaptif dan dukungan pemerintah daerah akan menjadi motor penggerak bagi kemandirian ekonomi kreatif. Dengan adanya perlindungan hukum yang kuat, pelaku UMKM dapat lebih percaya diri dalam mengembangkan produknya hingga ke pasar internasional tanpa takut desain mereka dicuri atau ditiru oleh pihak lain.

Edukasi dan pendampingan yang berkelanjutan menjadi kunci utama dalam memastikan bahwa regulasi baru nanti benar-benar efektif. Pihak pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat bekerja sama menciptakan sistem yang tidak hanya melindungi hak intelektual, tetapi juga memberi nilai tambah bagi pertumbuhan ekonomi bangsa.

Mengapa Ini Penting

Pembaruan UU Desain Industri sangat krusial bagi Indonesia karena UU lama sudah tidak relevan dengan era digital dan pesatnya penggunaan AI. Regulasi ini akan menentukan nasib ribuan pelaku UMKM dalam melindungi orisinalitas produknya dari praktik plagiarisme yang marak di marketplace. Jika berhasil disederhanakan, ini akan menjadi pintu masuk bagi produk lokal untuk lebih berdaya saing di pasar global dengan legalitas yang terjamin. Selain itu, keterlibatan pemerintah daerah dalam memfasilitasi pendaftaran akan mengurangi kesenjangan akses antara pelaku usaha di kota besar dan di pelosok daerah.

Pertanyaan Umum

Apa isi utama artikel "Pansus DPR RI dan Kemenkum NTT Godok RUU Desain Industri Baru"?

Pansus DPR RI dan Kanwil Kemenkum NTT membahas RUU Desain Industri untuk menyederhanakan prosedur pendaftaran serta melindungi aset kekayaan intelektual pelaku UMKM daerah.

Mengapa Nasional ini penting?

Pembaruan UU Desain Industri sangat krusial bagi Indonesia karena UU lama sudah tidak relevan dengan era digital dan pesatnya penggunaan AI. Regulasi ini akan menentukan nasib ribuan pelaku UMKM dalam melindungi orisinalitas produknya dari praktik plagiarisme yang marak di marketplace. Jika berhasil disederhanakan, ini akan menjadi pintu masuk bagi produk lokal untuk lebih berdaya saing di pasar g

Sumber Asli
Antara News Terkini
Tanggal
14 September 2026
Waktu Baca
4 menit