Partai Buruh melalui Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pembentukan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut krusial atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pemisahan klaster ketenagakerjaan dari skema omnibus law UU Cipta Kerja.
Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Said Salahudin, menyatakan bahwa pihaknya menyambut positif setiap inisiatif dari berbagai elemen masyarakat yang memiliki tujuan serupa. Baginya, kolaborasi yang luas dalam memperjuangkan kesejahteraan buruh adalah langkah strategis agar regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar berpihak pada hak-hak pekerja di Indonesia.
KSP-PB sendiri telah melakukan konsolidasi selama lebih dari satu tahun dengan melibatkan berbagai organisasi lintas sektor. Anggota koalisi ini mencakup serikat petani, guru honorer, dosen, pekerja rumah tangga, pengemudi ojek daring, tenaga medis, hingga pekerja kreatif. Keberagaman ini bertujuan untuk memastikan setiap aspirasi dari berbagai profesi terakomodasi dalam draf regulasi yang baru.
Dalam perkembangannya, koalisi ini telah menyerahkan naskah pokok pikiran RUU Ketenagakerjaan setebal 250 halaman kepada DPR dan pemerintah pada 30 September 2025. Dalam rapat dengar pendapat tersebut, KSP-PB berhasil mendesak agar legislatif dan eksekutif tidak sekadar merevisi aturan lama, melainkan menyusun undang-undang baru yang lebih komprehensif dan segar.
Said menegaskan bahwa kehadiran aliansi serikat buruh lain di luar KSP-PB tidak menjadi masalah bagi partainya. Menurutnya, semakin banyak kelompok yang mengawal proses legislasi ini, maka semakin besar pula tekanan publik untuk memastikan bahwa UU Ketenagakerjaan yang baru nantinya tidak mencederai hak pekerja dan tetap selaras dengan amanat konstitusi.
Sebagaimana diketahui, MK memberikan tenggat waktu maksimal dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk merampungkan UU Ketenagakerjaan yang baru. Putusan ini menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk menata kembali aturan hukum ketenagakerjaan yang selama ini menjadi perdebatan panjang sejak disahkannya UU Cipta Kerja, dengan menekankan pentingnya pelibatan aktif dari serikat pekerja dalam setiap tahapan pembahasannya.