Sepasang kekasih berinisial PR (22) dan LH (25) harus menjalani hukuman cambuk di muka umum di kawasan Taman Sari, Banda Aceh, pada Kamis (2/7). Hukuman ini dijatuhkan sebagai konsekuensi atas tindakan asusila yang mereka lakukan di dalam mobil, yang secara tidak sengaja tersiar melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok pada Maret lalu.
Eksekusi cambuk dilakukan sebanyak 21 kali bagi masing-masing pelaku. Dalam prosesi tersebut, LH sempat menunjukkan reaksi kesakitan yang mendalam hingga beberapa kali meminta penghentian sementara. Bahkan, sesaat setelah menerima pukulan terakhir, LH sempat mengalami pingsan selama kurang lebih dua menit sebelum akhirnya siuman kembali setelah mendapatkan penanganan medis dari tim dokter yang berjaga di lokasi.
Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh, Muhammad Rizal, menjelaskan bahwa kedua tersangka terbukti melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 terkait Hukum Jinayat, khususnya mengenai jarimah ikhtilath. Kasus ini mencuat setelah masyarakat yang menonton siaran langsung tersebut merasa resah dan melaporkan aksi tidak senonoh tersebut kepada pihak berwenang.
Petugas segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengamankan pasangan tersebut saat berada di dalam mobil yang terparkir di salah satu sudut kota. Pihak kepolisian syariat menyatakan telah mengantongi bukti kuat berupa rekaman video, tangkapan layar (screenshot), serta keterangan saksi yang memperkuat adanya pelanggaran syariat Islam di ruang publik.
Menanggapi maraknya konten negatif di dunia maya, pihak Satpol PP dan WH Banda Aceh kini telah mengintensifkan patroli siber secara rutin. Langkah ini diambil untuk memantau aktivitas di media sosial, termasuk TikTok dan Instagram, guna mencegah penyebaran konten yang melanggar aturan qanun di wilayah Banda Aceh. Tim khusus telah dibentuk untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pergerakan konten di platform digital.
Muhammad Rizal menegaskan bahwa setiap pelanggaran syariat Islam yang terjadi di wilayah hukum Banda Aceh akan ditindak tegas tanpa terkecuali. Ia menambahkan bahwa patroli siber akan terus ditingkatkan seiring dengan tingginya intensitas penggunaan media sosial oleh masyarakat, sehingga pengawasan terhadap konten yang melanggar norma hukum dan syariat dapat dilakukan secara lebih efektif dan responsif.