Direktur Eksekutif Pusat Dokumentasi Arsitektur (PDA), Nadia Purwestri, memberikan peringatan keras terkait minimnya kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada bangunan cagar budaya yang saat ini dimanfaatkan sebagai fasilitas publik. Menurut Nadia, kondisi ini sangat mengkhawatirkan karena berpotensi meningkatkan risiko kerusakan struktural hingga hilangnya nilai historis yang tak ternilai akibat bencana alam maupun insiden kebakaran yang tidak terantisipasi.
Dalam paparannya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (2/6/2026), Nadia menegaskan bahwa bangunan cagar budaya yang difungsikan sebagai museum, sekolah, rumah sakit, maupun perkantoran wajib mematuhi standar kelayakan bangunan gedung. Sayangnya, hingga saat ini, hampir tidak ada bangunan cagar budaya di Indonesia yang telah mengantongi SLF. Sertifikat ini merupakan amanat undang-undang yang menjamin aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan akses bagi para pengguna.
Nadia menyoroti bahwa ketiadaan SLF memperbesar dampak kerugian jika terjadi bencana. Ia merujuk pada insiden kebakaran di Museum Nasional sebagai pelajaran berharga yang seharusnya tidak terulang. Tanpa sistem keselamatan yang terstandarisasi, koleksi berharga di dalam bangunan cagar budaya rentan musnah, yang berarti kehilangan identitas bangsa yang tidak bisa digantikan oleh nilai materi apa pun.
Dalam forum tersebut, Nadia mendesak pemerintah untuk memperkuat implementasi regulasi bangunan gedung tanpa mengorbankan prinsip pelestarian sejarah. Ia berharap ada langkah konkret untuk memastikan bahwa bangunan-bangunan tua yang terbuka bagi publik telah memiliki sistem mitigasi risiko yang mumpuni sesuai dengan standar keselamatan modern yang berlaku saat ini.
Sementara itu, upaya pelestarian terus dilakukan pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan. Menteri Kebudayaan Fadli Zon baru saja menetapkan 430 obyek baru sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional. Penambahan ini merupakan bagian dari target besar pemerintah untuk menetapkan lebih dari 2.000 situs cagar budaya di seluruh Indonesia sepanjang tahun 2026, guna memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi warisan sejarah bangsa.
Di antara obyek yang baru ditetapkan termasuk koleksi masterpiece tengkorak Homo Erectus Sangiran, Gua Metanduno di Sulawesi Tenggara, hingga Masjid Agung Banten. Dengan total 743 obyek cagar budaya tingkat nasional saat ini, pemerintah diharapkan tidak hanya berhenti pada tahap penetapan status, tetapi juga segera menindaklanjuti dengan pemenuhan standar keamanan bangunan agar warisan tersebut tetap terjaga untuk generasi mendatang.