Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Utut Adianto mengungkapkan kekhawatiran partainya soal posisi dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Keprihatinan itu timbul karena PDIP kini menjadi satu-satunya partai parlementer yang berada di luar koalisi pemerintahan di bawah era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
"Ini kan di sini ada delapan partai, nanti kita rembukan. Mudah-mudahan PDI tidak ditinggalkan," ujar Utut usai Sidang Bersama DPR-DPD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8). Ia menegaskan PDIP sejak awal konsisten mendorong agar RUU Pemilu mengatur kedaulatan partai politik, bukan sekadar soal nomor urut pada bulletin suara.
Latar belakang kekhawatiran PDIP tidak terlepas dari perubahan lanskap politik pasca Pemilu 2024. Fraksi PDIP yang memegang 110 kursi — terbesar di DPR — kini harus berhadapan dengan blok koalisi yang menguasai mayoritas kursi. Dalam konteks revisi UU Pemilu yang menentukan aturan main kontestasi politik mendatang, posisi di luar koalisi menempatkan PDIP pada risiko terpinggirkan saat menegosiasikan ketentuan-ketentuan strategis.
Dua isu krusial jadi fokus perjuangan PDIP. Pertama, kedaulatan partai yang menurut Utut tidak boleh direduksi menjadi nomor urut pada kertas suara. Kedua, pertahankan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang saat ini berdiri di angka 4 persen. Utut enggan menjawab apakah PDIP mendorong angka yang sama atau mendesak penyesuaian, namun tegas bahwa prinsip kedaulatan partai harus terjaga.
Merespons kekhawatiran itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Gerindra menegaskan tidak ada fraksi yang akan dikecualikan. "Sebenarnya tidak ada yang ditinggalkan kalau di DPR ini. Di DPR ini kan pembahasan itu transparan dan terbuka," kata Dasco usai Sidang RAPBN 2027 di tempat yang sama. Ia menegaskan PDIP justru akan jadi prioritas undangan mengingat statusnya sebagai fraksi terbesar.
Dasco mengungkapkan jadwal konkret: minggu depan Pimpinan DPR akan menggelar rapat untuk membahas pembentukan Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu. Selepas itu, DPR akan membentuk Panitia Seleksi (Pansel) penyelenggara pemilu pada akhir Oktober mendatang. Proses ini diharapkan berjalan selaras dengan jadwal KPU yang juga memulai seleksi komisioner pada bulan yang sama.
Namun, proseduralnya ada catatan penting. Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengakui belum mendapat lampu hijau resmi dari Pimpinan DPR untuk memulai bahas RUU. Komisi II justru telah melakukan "ijtihad politik" dengan menggelar audiensi pakar dan menyusun 28 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disebarkan ke tiap fraksi. Rifqinizamy mengakui langkah itu di luar prosedur resmi yang seharusnya dimulai setelah Pansus terbentuk.
Dinamika ini memperlihatkan tekanan antara kebutuhan kecepatan legislatif dan ketertiban prosedur. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menuntut "meaningful participation" masyarakat mendorong Komisi II bergerak cepat, tapi langkah pra-emptif itu berisiko menciptakan tatanan paralel yang justru mengaburkan legitimasi proses nanti. Jika Pansus nanti harus mulai dari nol, upaya Komisi II jadi sia-sia; jika mengadopsi DIM itu, prosedur formal jadi cacat.
Bagi PDIP, revisi UU Pemilu ini bukan sekadar teknis legislatif. Ketentuan soal sistem pemilu, ambang batas, verifikasi partai, dan mekanisme calon legislatif akan menentukan kelangsungan hidup politik partai bercorak nasionalis itu di era pasca-Jokowi. Kehilangan akses ke ruang negosiasi berarti PDIP harus menerima aturan main yang didesain oleh koalisi government.
Di sisi lain, jaminan Dasco soal transparansi perlu diuji nyata. Pengalaman legislasi periode lalu menunjukkan pembahasan RUU Pemilu sering berlangsung di ruang tertutup (ruang rapat fraksi) sebelum dibawa ke plenary. Jika pola itu terulang, "terbuka dan transparan" jadi jargon kosong. Masyarakat sipil dan pemerhati pemilu harus memantau apakah Pansus nanti benar-benar melibatkan publik secara bermakna, atau hanya mengesahkan kesepakatan elit.
Langkah selanjutnya akan menentukan arah politik Indonesia ke depan. Pembentukan Pansus minggu depan menjadi uji nyata komitmen inklusivitas. Jika PDIP benar-benar duduk di meja negosiasi dengan posisi setara, revisi UU Pemilu bisa jadi momentum rekonsiliasi politik. Jika sebaliknya, ketegangan oposisi-koalisi akan mewarnai seluruh proses legislatif hingga Pilkada serentak 2027.