Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan resmi mengeluarkan keputusan tegas dengan memecat Achmad Hidayat dari keanggotaan partai. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 105/KPTS/DPP/IX/2026 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto pada 4 September 2026.
Langkah drastis ini diambil partai berlambang banteng tersebut menyusul serangkaian pelanggaran disiplin yang dilakukan Achmad. Selain masalah administratif, manuver politik Achmad yang mengunjungi kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Solo menjadi pemicu utama. Partai menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembangkangan nyata terhadap garis kebijakan organisasi setelah Jokowi resmi tidak lagi menjadi bagian dari partai.
Dalam surat keputusan tersebut, DPP PDIP merinci daftar panjang pelanggaran yang dilakukan mantan Wakil Sekretaris DPC PDIP Kota Surabaya itu. Pelanggaran mencakup penyalahgunaan wewenang, upaya intimidasi kepada pengurus partai, hingga tindakan membawa dokumen internal tanpa izin resmi. Partai juga mencatat rekam jejak Achmad yang sebelumnya pernah dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan karena melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Ketegangan memuncak ketika Achmad secara terbuka mendesak partai untuk melakukan rehabilitasi terhadap status keanggotaan Joko Widodo. Bagi DPP PDIP, langkah ini bukan sekadar inisiatif pribadi, melainkan perlawanan terbuka terhadap keputusan mutlak partai yang telah memecat Jokowi melalui mekanisme organisasi yang sah. Oleh karena itu, tindakan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran berat yang mencoreng kehormatan partai.
Menanggapi pemecatan tersebut, Achmad Hidayat memberikan klarifikasi mengenai kunjungannya ke Solo pada Juli 2026. Ia menegaskan bahwa pertemuan tersebut murni merupakan silaturahmi setelah ia melakukan ziarah ke makam Mbah Kiai Hasan Besari di Ponorogo. Achmad mengaku hanya berbincang santai dan menanyakan kabar Jokowi, serta menyampaikan harapan agar hubungan antara Jokowi dan Megawati bisa kembali cair di masa depan.
Achmad merasa sanksi yang dijatuhkan kepadanya sangat berlebihan. Ia membandingkan posisinya dengan sejumlah kader lain, termasuk mereka yang menduduki jabatan struktural tinggi di DPP maupun kepala daerah, yang menurutnya juga kerap menyambangi Jokowi namun tidak mendapatkan sanksi serupa. Ia menilai ada standar ganda dalam penegakan disiplin di internal partai.
Lebih jauh, Achmad menepis tudingan bahwa ia akan berpindah haluan ke partai politik lain seperti PSI. Ia mengklaim bahwa tindakannya didasari oleh prinsip keberagaman dan nilai-nilai Pancasila yang ia yakini. Ia bahkan sempat melontarkan kritik pedas terhadap sikap partai yang ia anggap lebih terbuka menjalin komunikasi dengan pihak asing dibandingkan dengan sesama anak bangsa sendiri yang memiliki perbedaan pandangan politik.
Dampak dari keputusan ini sangat jelas, yakni pencabutan seluruh hak, kewajiban, serta kedudukan Achmad di struktur PDIP. Ia kini dilarang keras menggunakan atribut partai dalam kegiatan apa pun. Kasus ini menjadi cermin betapa ketatnya kontrol loyalitas di internal PDIP, terutama pasca-dinamika politik yang melibatkan mantan presiden tersebut.
Secara sosiologis, fenomena ini menunjukkan polarisasi yang masih tajam di akar rumput partai politik besar Indonesia. Ketika figur sentral seperti Jokowi tidak lagi sejalan dengan partai, kader di tingkat daerah seringkali terjepit di antara loyalitas personal dan kepatuhan struktural. Ketegasan PDIP dalam kasus Achmad mengirimkan sinyal kuat kepada seluruh kader bahwa tidak ada ruang bagi manuver yang dianggap melenceng dari garis kebijakan pusat.
Ke depannya, PDIP kemungkinan akan terus melakukan konsolidasi internal guna memastikan soliditas jelang agenda politik besar 2029. Pembersihan kader yang dianggap tidak loyal atau memiliki agenda berbeda akan menjadi tren yang berlanjut. Langkah ini bertujuan untuk mengamankan barisan, namun di sisi lain berisiko menciptakan resistensi dari kader-kader muda yang menginginkan ruang dialog lebih luas.
Bagi publik, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa dinamika di internal partai politik besar seringkali berujung pada konsekuensi yang tidak terduga. Keberanian kader untuk bersuara di tengah arus utama partai kini berhadapan dengan risiko sanksi yang sangat nyata. Sejauh mana partai mampu menyeimbangkan antara disiplin organisasi dan kebebasan berekspresi kader akan menjadi tantangan tersendiri bagi keberlangsungan demokrasi internal partai di Indonesia.