Berita

PDIP Tegaskan Wacana Pilkada via DPRD Tutup Buku Pasca Putusan MK

PDIP Tegaskan Wacana Pilkada via DPRD Tutup Buku Pasca Putusan MK

Ringkasan

  • PDIP menyatakan wacana Pilkada melalui DPRD resmi berakhir setelah Mahkamah Konstitusi menegaskan pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP, Deddy Yevry Sitorus, memberikan pernyataan tegas terkait masa depan sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia. Ia memastikan bahwa wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui mekanisme DPRD kini telah sepenuhnya tertutup seiring dengan adanya putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Deddy menekankan bahwa pihaknya menyambut baik ketetapan MK yang memperkuat posisi Pilkada langsung sebagai mandat rakyat. Menurutnya, diskusi mengenai pengalihan pemilihan ke tingkat legislatif daerah tidak lagi relevan untuk dibahas kembali karena payung hukum dan legitimasi konstitusional telah memberikan arahan yang final.

Dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi II DPR RI, Deddy menyebut bahwa putusan MK ini merupakan cerminan dari semangat reformasi yang selama ini diperjuangkan oleh banyak pihak. Ia meyakini bahwa mekanisme pemilihan langsung adalah bentuk otonomi daerah yang paling murni dan paling sesuai dengan kehendak masyarakat di akar rumput.

PDIP, lanjut Deddy, sejak awal telah secara konsisten menolak segala bentuk upaya yang mencoba mengembalikan pemilihan kepala daerah ke tangan DPRD. Baginya, sikap partai tersebut merupakan bentuk komitmen terhadap demokrasi yang menempatkan suara rakyat sebagai penentu utama dalam memilih pemimpin di daerahnya masing-masing.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui amar putusannya pada Senin (29/6) menegaskan bahwa Pilkada harus tetap dilaksanakan secara langsung. MK menyatakan bahwa permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak dapat diterima, sehingga aturan yang berlaku tetap pada koridor pemilihan langsung.

Ketua MK, Suhartoyo, dalam pernyataannya menyampaikan bahwa keputusan ini diambil dengan tetap berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku umum. Meskipun MK mengakui adanya satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa, namun prinsip dasar pemilihan langsung tetap menjadi fondasi utama dalam sistem demokrasi di Indonesia saat ini.

Mengapa Ini Penting

Kepastian hukum mengenai mekanisme Pilkada memberikan stabilitas politik yang krusial bagi iklim investasi dan kepastian regulasi di daerah. Keputusan ini menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi langsung, yang sangat penting bagi keberlangsungan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Indonesia.

Sumber Asli
Cnnindonesia
Tanggal
1 Juli 2026
Waktu Baca
2 menit