Otoritas Amerika Serikat dikabarkan tengah mempertimbangkan kebijakan ketat untuk melarang wanita hamil memasuki wilayahnya. Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk menekan fenomena yang disebut sebagai 'pariwisata kelahiran', yakni praktik di mana warga asing sengaja datang ke AS untuk melahirkan agar anaknya mendapatkan status kewarganegaraan Amerika Serikat secara otomatis.
Wacana ini muncul menyusul dinamika hukum yang terjadi di tingkat Mahkamah Agung AS. Sebelumnya, terdapat keputusan yang membatalkan penetapan Presiden Donald Trump terkait pencabutan hak kewarganegaraan bagi bayi yang lahir di wilayah AS. Trump sendiri menyambut putusan tersebut dengan kritik tajam dan mendesak Kongres untuk segera merancang undang-undang baru yang membatasi hak kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir.
Pihak Gedung Putih dilaporkan memandang praktik pariwisata kelahiran bukan sekadar masalah imigrasi biasa, melainkan ancaman terhadap keamanan nasional. Pemerintah AS mengkhawatirkan implikasi jangka panjang dari anak-anak yang lahir dari orang tua asing tersebut, terutama terkait potensi eksfiltrasi data atau kekayaan intelektual strategis AS setelah mereka menempuh pendidikan di universitas-universitas Amerika dan kembali ke negara asalnya.
Data yang beredar menunjukkan bahwa setiap tahunnya, terdapat sekitar 20.000 hingga 26.000 bayi yang lahir di wilayah AS dari orang tua yang berkewarganegaraan asing. Angka ini dianggap signifikan oleh pemerintah, sehingga mendorong perlunya peninjauan kembali terhadap prosedur pemberian visa bagi wanita hamil yang ingin melakukan perjalanan ke AS.
Dalam masa jabatan keduanya, Presiden Donald Trump telah mengeluarkan perintah eksekutif yang membatasi pemberian kewarganegaraan. Pandangannya berpusat pada interpretasi Amendemen ke-14 Konstitusi AS, yang menurutnya seharusnya hanya berlaku bagi anak-anak yang orang tuanya memiliki status kependudukan sah dan permanen di tanah Amerika.
Kebijakan yang diusulkan ini mencerminkan pergeseran kebijakan imigrasi yang lebih proteksionis di Amerika Serikat. Jika nantinya diimplementasikan secara penuh, aturan ini akan mengubah lanskap perjalanan internasional bagi wanita hamil yang berencana mengunjungi AS, sekaligus memicu perdebatan panjang mengenai hak konstitusional dan kedaulatan negara dalam menentukan status kewarganegaraan.