Internasional

Pemerintah Luncurkan Gerakan Nasional RANA Mulai dari Pesantren

Ringkasan

  • Pemerintah meluncurkan Gerakan Nasional RANA mulai dari pesantren, dengan sinergi antar kementerian dan organisasi keagamaan untuk menciptakan ruang aman dan nyaman bagi anak.

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Indonesia secara resmi memulai Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak (RANA) yang dimulai dari pondok pesantren. Peluncuran ini dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Agama, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Pondok Pesantren Al‑Hamidiyah, Depok, pada Minggu lalu. Menteri Koordinator PMK, Pratikno, menyatakan bahwa langkah ini merupakan hasil kerja sama lintas sektoral antara berbagai kementerian dan organisasi keagamaan seperti Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, serta dukungan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Gerakan RANA bertujuan menciptakan lingkungan yang bebas dari berbagai bentuk kekerasan terhadap anak, baik di lingkungan pendidikan, keluarga, ruang publik, maupun di dunia digital. Menurut Pratikno, gerakan ini tidak hanya berhenti pada sosialisasi, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata untuk mencegah kekerasan fisik, verbal, seksual, dan siber. Pemerintah mendorong seluruh pihak untuk memastikan anak‑anak merasa aman dan nyaman di setiap ruang kehidupan mereka.

Ponpes Al‑Hamidiyah dinilai telah menjadi contoh baik dalam penerapan sistem perlindungan anak. Pondok ini memiliki aturan yang jelas, komitmen kuat dari pengasuh dan pimpinan, pembentukan komite etik, serta mekanisme pengaduan yang berjalan efektif. Pratikno berharap praktik baik ini dapat direplikasi di seluruh satuan pendidikan di Indonesia, sehingga menciptakan standar perlindungan anak yang seragam dan berkelanjutan.

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menambahkan bahwa ribuan pondok pesantren dan puluhan ribu madrasah di seluruh Indonesia siap mendukung gerakan ini. Menurutnya, peluncuran RANA menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam menghapuskan kekerasan anak di berbagai lingkungan. Ia berharap ke depannya tidak ada lagi cerita kekerasan di sekolah, kelas, ruang publik, keluarga, maupun di mana pun.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menjelaskan bahwa gerakan ini merupakan implementasi dari berbagai kebijakan pemerintah, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Peraturan Presiden Nomor 87 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring. Ia menekankan agar gerakan ini tidak sekadar program seremonial, tetapi mampu membangun kesadaran masyarakat luas untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak.

Bagi industri teknologi di Indonesia, RANA memiliki relevansi tinggi karena mencakup perlindungan anak di ruang digital. Dengan meningkatnya penggunaan internet dan media sosial oleh anak‑anak, gerakan ini mendorong pengembangan platform yang lebih aman dan mekanisme pelaporan yang efektif. Selain itu, gerakan ini membuka peluang bagi startup dan perusahaan teknologi untuk berkolaborasi dalam menciptakan solusi proteksi siber yang inovatif.

Ke depannya, keberhasilan RANA akan bergantung pada sinergi yang terus dijaga antara pemerintah, organisasi keagamaan, masyarakat sipil, dan sektor swasta. Pemantauan dan evaluasi yang berkelanjutan diperlukan untuk memastikan bahwa ruang aman dan nyaman bagi anak tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar‑benar terwujud dalam kehidupan sehari‑hari.

Dengan peluncuran ini, pemerintah berharap dapat mengurangi angka kekerasan anak secara signifikan dan menciptakan generasi yang tumbuh dalam lingkungan yang mendukung dan melindungi hak‑hak mereka.

Mengapa Ini Penting

Gerakan RANA penting karena menjadi langkah konkret pemerintah dalam melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk di era digital yang semakin kompleks. Bagi industri teknologi, gerakan ini membuka peluang untuk mengembangkan solusi keamanan siber yang ramah anak dan membangun ekosistem digital yang lebih inklusif di Indonesia.

Sumber Asli
ANTARA
Tanggal
12 Juli 2026
Waktu Baca
3 menit