Otoritas imigrasi Tiongkok daratan secara resmi telah mengumumkan perubahan signifikan dalam mekanisme penilaian bagi penduduk yang ingin menetap di Hong Kong dan Macau. Langkah ini diambil untuk menggantikan sistem berbasis poin yang selama ini dianggap kurang transparan dengan standar yang lebih terpadu dan seragam. Kebijakan baru yang dirilis oleh Administrasi Imigrasi Nasional ini mulai berlaku efektif sejak hari Rabu setelah pengumuman resminya.
Sistem lama yang sebelumnya digunakan oleh otoritas setempat mengandalkan perhitungan poin yang kompleks. Faktor-faktor seperti usia pemohon, usia orang tua pemohon, hingga durasi hari pemisahan antara pemohon dengan pasangan yang telah menetap di Hong Kong atau Macau menjadi penentu utama. Namun, metode perhitungan detail dari sistem poin tersebut selama ini tidak pernah diungkapkan secara luas kepada publik, yang sering kali menimbulkan ketidakpastian bagi para pemohon.
Dalam sistem sebelumnya, ambang batas untuk mendapatkan izin menetap diumumkan setiap enam bulan sekali. Kurangnya transparansi dalam algoritma penilaian ini membuat banyak warga yang ingin melakukan reunifikasi keluarga merasa kesulitan untuk memprediksi peluang keberhasilan aplikasi mereka. Dengan perubahan ini, pemerintah bertujuan untuk memberikan kepastian yang lebih besar bagi warga yang ingin melakukan migrasi permanen ke dua wilayah administratif khusus tersebut.
Salah satu poin utama dalam regulasi baru ini adalah standardisasi syarat reunifikasi keluarga. Misalnya, bagi warga Tiongkok daratan yang pasangannya telah menetap di Hong Kong atau Macau, kini terdapat aturan yang lebih jelas mengenai durasi pemisahan. Pemerintah menetapkan masa tunggu minimal selama tiga tahun, sebuah ketentuan yang sebenarnya telah diterapkan secara konsisten sejak paruh pertama tahun 2024 namun kini diformalkan ke dalam sistem yang lebih baku.
Para pemohon yang memenuhi kriteria baru ini nantinya akan diberikan izin satu arah (one-way permit) untuk menetap di wilayah pilihan mereka. Dengan adanya unifikasi syarat, diharapkan proses birokrasi menjadi lebih efisien dan adil bagi seluruh pemohon. Hal ini juga mencerminkan upaya pemerintah Tiongkok untuk memperketat sekaligus menyederhanakan administrasi kependudukan lintas wilayah dalam kerangka integrasi nasional.
Keputusan ini menandai pergeseran penting dalam tata kelola imigrasi Tiongkok. Dengan menghilangkan kerumitan sistem berbasis poin yang tidak transparan, pemerintah berharap dapat mengurangi beban administrasi sekaligus memberikan kejelasan hukum bagi ribuan keluarga yang selama ini terpisah oleh batas administratif antara daratan dengan Hong Kong dan Macau.