Internasional

Mahkamah Agung AS Keluarkan Putusan Krusial Terkait Wewenang Presiden Trump

Mahkamah Agung AS Keluarkan Putusan Krusial Terkait Wewenang Presiden Trump

Ringkasan

  • Mahkamah Agung AS memberikan kewenangan luas bagi Presiden Trump untuk melakukan pemecatan di lembaga independen, namun tetap menjaga independensi Federal Reserve.

Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Senin waktu setempat telah mengeluarkan serangkaian putusan hukum yang signifikan terkait otoritas Presiden Donald Trump. Dalam empat keputusan besar yang diambil, tiga di antaranya memberikan kemenangan bagi pihak eksekutif, sementara satu keputusan lainnya justru membatasi langkah presiden dalam intervensi terhadap lembaga independen.

Salah satu keputusan yang paling menyita perhatian adalah pemberian kewenangan lebih luas kepada Presiden Trump untuk memecat anggota lembaga pemerintah independen tanpa harus menyertakan alasan spesifik. Putusan dengan suara 6-3 ini secara efektif membatalkan preseden hukum tahun 1935 yang selama ini melindungi pemimpin badan regulasi dari pemecatan sepihak oleh presiden. Kasus ini bermula dari pemecatan anggota Komisi Perdagangan Federal (FTC), Rebecca Slaughter, tahun lalu.

Dalam opininya, Mahkamah Agung menilai bahwa langkah Trump tersebut berada dalam koridor otoritas eksekutif yang diperluas. Presiden Trump menyambut baik keputusan ini melalui media sosial, menyebutnya sebagai kemenangan bersejarah yang sangat dibutuhkan untuk memperkuat kekuasaan presiden di tengah tantangan pemerintahan saat ini. Sejak memulai periode kedua jabatannya tahun lalu, Trump memang dikenal agresif dalam upaya merombak struktur birokrasi AS.

Namun, keputusan ini tidak luput dari kritik tajam. Hakim Sonia Sotomayor dalam pernyataan ketidaksetujuannya (dissenting opinion) memperingatkan bahwa mayoritas hakim telah meruntuhkan prinsip pemisahan kekuasaan yang telah berjalan selama 90 tahun. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini berpotensi menciptakan kekacauan administratif karena teori kekuasaan eksekutif yang diterapkan dianggap tidak memiliki batasan yang jelas.

Di sisi lain, Mahkamah Agung mengambil sikap berbeda dalam kasus Federal Reserve. Dalam putusan 5-4, pengadilan menolak upaya Trump untuk memecat Gubernur Federal Reserve, Lisa Cook. Keputusan ini dianggap sebagai benteng terakhir untuk menjaga independensi bank sentral AS dari intervensi politik, mengingat belum pernah ada presiden sebelumnya yang berupaya menggulingkan pejabat tinggi bank sentral sejak lembaga tersebut berdiri pada tahun 1913.

Putusan-putusan ini mencerminkan dinamika politik yang tajam di Amerika Serikat, di mana upaya penguatan kekuasaan eksekutif berbenturan dengan perlindungan lembaga-lembaga independen. Para pengamat hukum menilai bahwa konsekuensi dari keputusan ini akan sangat luas, tidak hanya bagi stabilitas birokrasi di Washington, tetapi juga bagi masa depan tata kelola pemerintahan Amerika Serikat di masa depan.

Mengapa Ini Penting

Keputusan ini menunjukkan pergeseran drastis dalam keseimbangan kekuasaan di AS yang dapat memengaruhi kebijakan ekonomi global dan stabilitas pasar keuangan. Bagi Indonesia, kebijakan yang memengaruhi independensi bank sentral dan regulasi AS akan berdampak langsung pada volatilitas nilai tukar rupiah serta iklim investasi asing di tanah air.

Sumber Asli
Aljazeera
Tanggal
30 Juni 2026
Waktu Baca
3 menit