Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara resmi mengumumkan dakwaan tindak pidana berat terhadap seorang mantan atlet Olimpiade terkait dugaan perusakan Lincoln Memorial Reflecting Pool di Washington, DC. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, Jaksa AS Jeanine Pirro menuduh atlet kano profesional, David Hearn (67), melakukan vandalisme secara sengaja terhadap fasilitas bersejarah tersebut.
Jaksa Pirro, yang merupakan penunjukan langsung dari Presiden Trump, menyatakan bahwa dewan juri telah mengeluarkan dakwaan tindak pidana berat atas perusakan properti. Jika terbukti bersalah, Hearn menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun. Pirro menegaskan bahwa tindakan perusakan monumen nasional merupakan penghinaan terhadap martabat sejarah bersama dan harus ditindak secara tegas sebagai bentuk perilaku kriminal.
Di sisi lain, Hearn secara konsisten membantah tuduhan tersebut melalui berbagai wawancara media. Ia menjelaskan bahwa kunjungannya ke Reflecting Pool pada 19 Juni lalu didasari oleh rasa penasaran pribadi. Hearn mengaku hanya berhenti saat bersepeda untuk mengamati kondisi cat kolam yang terkelupas dan menyentuh air, namun ia membantah keras telah melakukan perusakan fisik apa pun terhadap struktur kolam.
Kontroversi ini bermula dari proyek renovasi senilai 13,1 juta dolar AS yang diprakarsai oleh Trump pada April lalu. Proyek tersebut mencakup pelapisan ulang dasar kolam dengan warna yang disebut sebagai 'American flag blue'. Namun, tak lama setelah dibuka kembali pada awal Juni, proyek tersebut menuai kritik tajam karena cat biru mulai terkelupas dan muncul pertumbuhan alga yang masif, yang memicu tuduhan sabotase dari pihak pemerintah.
Menurut versi jaksa, pegawai Layanan Taman Nasional (National Park Service) mengklaim melihat Hearn menarik lapisan dasar kolam dengan paksa menggunakan kedua tangannya, yang mengakibatkan kerusakan seluas kurang lebih 0,18 meter persegi. Pirro juga menuduh bahwa Hearn sempat berteriak saat ditegur oleh petugas di lokasi kejadian, sebuah klaim yang menjadi dasar pemberatan dakwaan menjadi tindak pidana berat.
Kasus ini memicu perdebatan luas mengenai proporsionalitas hukum, mengingat banyak pengamat hukum menilai bahwa insiden serupa biasanya hanya dikategorikan sebagai pelanggaran ringan (misdemeanor). Para wartawan yang hadir dalam konferensi pers tersebut sempat mempertanyakan alasan di balik keputusan jaksa untuk menuntut hukuman seberat mungkin bagi seorang atlet yang hingga saat ini masih mempertahankan prinsip tidak bersalahnya.