Internasional

Pemilik Restoran Eminent Frog Porridge Singapura Didakwa Kasus Penggelapan Pajak Rp44 Miliar

Pemilik Restoran Eminent Frog Porridge Singapura Didakwa Kasus Penggelapan Pajak Rp44 Miliar

Ringkasan

  • Pemilik restoran Eminent Frog Porridge di Singapura didakwa melakukan penggelapan pajak senilai S$3,8 juta dan tindak pencucian uang.

Seorang pemilik restoran ternama di Singapura, Eminent Frog Porridge & Seafood yang berlokasi di kawasan Geylang, resmi didakwa atas tuduhan penggelapan pajak dan tindak pidana pencucian uang pada Jumat (3/7). Pria berusia 49 tahun bernama Buntono ini diduga telah menghindari kewajiban pajak dengan nilai fantastis mencapai S$3,8 juta atau setara dengan Rp44 miliar berdasarkan kurs saat ini.

Dalam dakwaan yang dibacakan di pengadilan, Buntono menghadapi total 30 tuduhan yang mencakup penggelapan pajak penghasilan sebesar S$2 juta dan Pajak Barang dan Jasa (GST) senilai S$1,8 juta. Pihak berwenang menuding bahwa tersangka secara sengaja tidak melaporkan pendapatan bisnisnya yang sebenarnya selama periode tahun 2016 hingga 2024 untuk menyembunyikan kewajiban pendaftaran GST perusahaannya.

Selain penggelapan pajak, Buntono juga didakwa atas tindak pencucian uang. Ia dituduh menyimpan hasil dari aktivitas ilegal tersebut dalam bentuk uang tunai senilai S$2,4 juta, sebuah mobil mewah Lamborghini Aventador, serta satu unit properti tanah. Aset-aset ini diduga kuat berasal dari keuntungan yang seharusnya dibayarkan kepada negara sebagai pajak.

Kasus ini terungkap setelah dilakukan investigasi mendalam oleh Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS) bekerja sama dengan Commercial Affairs Department dari Kepolisian Singapura. Penyelidikan ini menyoroti kelalaian tersangka dalam menjaga catatan bisnis yang memadai, yang merupakan pelanggaran serius terhadap aturan tata kelola keuangan di Singapura.

Sesuai dengan regulasi perpajakan Singapura, setiap bisnis yang memiliki omzet kena pajak di atas S$1 juta per tahun wajib mendaftarkan diri untuk GST. Kegagalan untuk melakukan registrasi tidak membebaskan pelaku dari kewajiban membayar pajak atas transaksi masa lalu, bahkan jika pajak tersebut tidak dipungut dari pelanggan. Pelanggaran ini dapat berujung pada denda sebesar 10 persen dari total pajak terutang dan sanksi tambahan lainnya.

Jika terbukti bersalah dalam persidangan, Buntono menghadapi ancaman hukuman yang berat. Untuk tuduhan penggelapan pajak, pelaku bisa dijatuhi denda hingga tiga kali lipat dari nilai pajak yang dihindari, denda tambahan S$10.000, serta hukuman penjara hingga tiga tahun. Sementara itu, untuk tindak pidana pencucian uang, pelaku dapat dikenakan denda hingga S$500.000 atau penjara hingga 10 tahun.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi pelaku bisnis di Indonesia mengenai pentingnya kepatuhan pajak dan transparansi keuangan dalam operasional perusahaan. Fenomena ini juga menyoroti bagaimana otoritas pajak modern semakin canggih dalam mendeteksi ketidaksesuaian aset pribadi dengan profil pendapatan bisnis melalui integrasi data lintas lembaga.

Sumber Asli
Channelnewsasia
Tanggal
3 Juli 2026
Waktu Baca
3 menit