Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, kini memasuki babak baru. Pemilik usaha percetakan tersebut, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, dilaporkan telah membuat laporan balik terhadap ketiga karyawannya yang menjadi korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, membenarkan adanya laporan balik yang diajukan oleh pihak pemilik percetakan tersebut. Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian yang dituduhkan oleh pemilik usaha kepada tiga karyawannya.
Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Sumantri, menjelaskan bahwa laporan tersebut resmi didaftarkan pada Selasa (30/6). Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa terlapor dalam laporan baru ini adalah tiga orang yang sebelumnya menjadi korban dalam kasus penyekapan dan penganiayaan yang tengah ditangani oleh penyidik.
Sebelumnya, kasus ini mencuat ke publik setelah polisi mengungkap adanya aksi penyekapan selama kurang lebih 21 hari. Aksi tersebut dipicu oleh tuduhan pemilik usaha bahwa ketiga karyawannya telah menghilangkan pelat besi percetakan yang ditaksir memiliki nilai mencapai Rp230 juta.
Akibat tuduhan tersebut, tersangka utama berinisial MML memerintahkan pihak lain untuk melakukan penyekapan serta pemerasan terhadap para korban. Korban dipaksa membayar uang ganti rugi sebesar Rp50 juta per orang. Tercatat, salah satu korban, Adit Saputra, telah menyetorkan uang Rp50 juta, sementara Rafly Jaelani telah membayar Rp5 juta sebelum kasus ini akhirnya terbongkar.
Saat ini, pihak kepolisian telah menahan tujuh orang tersangka yang terlibat dalam aksi penyekapan tersebut di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP, termasuk pasal mengenai perampasan kemerdekaan orang lain dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 9 tahun penjara.