Berita

Pemkot Jakarta Timur Desak Calon Siswa Segera Lapor Diri SPMB 2026

Pemkot Jakarta Timur Desak Calon Siswa Segera Lapor Diri SPMB 2026

Ringkasan

  • Pemkot Jakarta Timur mengimbau 632 calon siswa segera lakukan lapor diri SPMB 2026 sebelum batas waktu berakhir hari ini agar tidak dinyatakan gugur.

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur melalui Suku Dinas Pendidikan mengeluarkan instruksi mendesak bagi seluruh calon peserta didik yang telah dinyatakan lolos dalam seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahap I Tahun 2026. Para orang tua dan wali murid diminta untuk segera menyelesaikan proses daftar ulang atau lapor diri sebelum batas waktu yang telah ditentukan berakhir pada Jumat (3/7).

Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Timur, Horale Tua Simanullang, menegaskan bahwa proses lapor diri merupakan syarat mutlak bagi calon siswa untuk mengunci posisi atau kursi di sekolah tujuan. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pendaftar, baik untuk sekolah negeri maupun sekolah swasta gratis yang telah menjalin kemitraan strategis dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Hingga saat ini, tercatat masih ada 632 calon murid yang belum menyelesaikan kewajiban lapor diri tersebut. Jika sampai batas waktu yang ditentukan proses ini tidak dilakukan, maka calon peserta didik akan dinyatakan gugur. Langkah tegas ini diambil agar kuota yang tersisa dapat segera dialokasikan kepada calon siswa lain yang membutuhkan melalui tahapan penerimaan berikutnya.

Rincian jumlah calon murid yang belum melapor diri terdiri dari 107 siswa jenjang SD, 328 siswa jenjang SMP, 133 siswa jenjang SMA, 59 siswa jenjang SMK, serta lima siswa jenjang Sekolah Luarng Sekolah Luar Biasa (SLB). Jenjang SMP mencatatkan angka tertinggi dengan 328 calon siswa yang belum melakukan validasi, yang mayoritas berasal dari jalur domisili dan jalur sekolah swasta gratis gelombang pertama.

Dalam kesempatan tersebut, Horale juga mengingatkan kembali mengenai keberadaan program sekolah swasta gratis yang didukung oleh Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2025. Program bantuan biaya pendidikan ini bertujuan untuk memastikan akses pendidikan yang merata dan berkualitas bagi seluruh warga Jakarta tanpa terkecuali, mencakup berbagai jenjang pendidikan mulai dari SD hingga SLB.

Para orang tua diimbau untuk tidak menunda proses administratif ini hingga detik-detik terakhir. Kepastian status pendidikan anak sangat bergantung pada penyelesaian tahapan lapor diri. Pihak Suku Dinas Pendidikan berharap seluruh kuota yang tersedia dapat terserap optimal sehingga tidak ada anak usia sekolah di wilayah Jakarta Timur yang kehilangan haknya untuk mendapatkan layanan pendidikan di tahun ajaran baru ini.

Mengapa Ini Penting

Berita ini krusial bagi orang tua murid di Jakarta untuk menghindari kehilangan hak akses pendidikan bagi anaknya akibat kelalaian administratif. Selain itu, implementasi program sekolah swasta gratis menunjukkan transformasi kebijakan publik dalam memperluas akses pendidikan berbasis digital dan regulasi yang lebih inklusif.

Sumber Asli
Antaranews
Tanggal
3 Juli 2026
Waktu Baca
3 menit