Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi telah memulangkan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Bima bernama Adnan (49) yang dilaporkan mengalami sakit saat bekerja di Sarawak, Malaysia Timur. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi warga NTB yang menghadapi kesulitan di luar negeri.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, Aidy Furqan, menyatakan bahwa pemulangan ini merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Gubernur NTB. Pihaknya berkomitmen untuk memastikan setiap warga NTB yang mengalami kendala di negara penempatan mendapatkan pelayanan pelindungan yang cepat, terukur, dan berkelanjutan.
Proses penanganan dimulai setelah adanya laporan dari Pemerintah Desa Talapiti dan Disnakertrans Kabupaten Bima mengenai kondisi kesehatan Adnan. Diketahui bahwa Adnan bekerja secara nonprosedural di sebuah perusahaan perkebunan di Sarawak, yang membuat pelacakan keberadaannya memerlukan koordinasi lintas instansi yang intensif.
Dalam upaya mempercepat penanganan, Disnakertrans NTB segera melakukan koordinasi teknis dengan pihak terkait untuk mendapatkan data akurat mengenai lokasi kerja dan identitas perusahaan tempat Adnan bernaung. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Adnan ditemukan berada di PT Citra Indah SDN. BHD., yang terletak di wilayah Baram, Miri, Sarawak.
Setelah data lapangan lengkap, Disnakertrans NTB segera menjalin komunikasi dengan Konselor Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) di KJRI Kuching. Sinergi ini membuahkan hasil positif, di mana KJRI Kuching segera melakukan penelusuran lapangan, berkomunikasi dengan perusahaan, dan memproses pemulangan Adnan dari lokasi perkebunan pada akhir Juni 2026.
Kabar terbaru mengonfirmasi bahwa Adnan telah tiba dengan selamat di Pontianak, Kalimantan Barat, pada 30 Juni 2026 dan kini telah berkumpul kembali bersama keluarganya. Keberhasilan misi kemanusiaan ini menunjukkan pentingnya sistem pelaporan yang responsif dan kolaborasi antarlembaga dalam menjamin keselamatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.