Internasional

Masa Kecil yang Terenggut: Penantian Delapan Tahun Keluarga Korban Kekerasan Seksual Anak

Masa Kecil yang Terenggut: Penantian Delapan Tahun Keluarga Korban Kekerasan Seksual Anak

Ringkasan

  • Delapan tahun berlalu, keluarga korban kekerasan seksual anak masih menanti keadilan di tengah lambannya proses hukum.

Delapan tahun telah berlalu sejak insiden traumatis yang menimpa Pia, seorang balita yang menjadi korban kekerasan seksual. Hingga hari ini, orang tuanya, Rakhi dan Madhav, masih terus berjuang mencari keadilan di tengah sistem hukum yang dinilai lamban. Perjuangan mereka mencerminkan realitas pahit yang dihadapi banyak keluarga korban, di mana proses peradilan sering kali terjebak dalam birokrasi yang berkepanjangan.

Dalam proses hukum yang berjalan, peran aparat kepolisian menjadi sorotan utama. Salah satunya adalah mantan petugas penyidik (IO), ASI Parvati, yang sempat mendampingi keluarga ini sejak laporan pertama diajukan pada tahun 2018. Kedekatan emosional sempat terbangun antara keluarga korban dan sang petugas, namun mutasi jabatan dan selesainya fase penyidikan membuat komunikasi menjadi terbatasnya akses informasi bagi keluarga korban.

Persidangan kasus ini terus bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi medis dan kepolisian yang dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. Tantangan muncul ketika pihak pembela terdakwa menyoroti adanya kesalahan prosedural dalam pengumpulan bukti oleh pihak kepolisian. Hal ini menyebabkan penundaan lebih lanjut dalam proses persidangan yang seharusnya sudah memberikan kepastian hukum bagi korban.

Di sisi lain, undang-undang perlindungan anak sebenarnya telah mengamanatkan pembentukan Pengadilan Khusus untuk mempercepat proses peradilan bagi anak. Mandat tersebut mewajibkan persidangan diselesaikan dalam kurun waktu satu tahun sejak kasus diterima. Sayangnya, kasus Pia menjadi bukti nyata bahwa implementasi di lapangan masih jauh dari harapan, dengan durasi persidangan yang telah melampaui delapan tahun.

Ashish Kumar, direktur intervensi hukum dari LSM HAQ, mengungkapkan bahwa hambatan dalam persidangan sering kali dipicu oleh ketidaksiapan bukti dan kendala teknis lainnya. Meskipun terdakwa telah mendekam di tahanan selama lebih dari tujuh tahun, keluarga korban tetap menuntut keadilan yang setimpal atas dampak fisik dan psikologis permanen yang dialami oleh anak mereka.

Jika terbukti bersalah dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah usia 16 tahun, pelaku terancam hukuman minimal 20 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup. Selain itu, pelaku juga diwajibkan membayar denda untuk menutupi biaya medis dan rehabilitasi korban. Bagi Rakhi dan Madhav, vonis tersebut adalah satu-satunya cara untuk menutup babak kelam yang telah merenggut masa kecil putri mereka.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini menyoroti pentingnya reformasi sistem peradilan anak agar lebih efisien dan ramah korban. Bagi masyarakat Indonesia, ini menjadi pengingat krusial akan pentingnya penegakan UU Perlindungan Anak yang konsisten untuk mencegah traumatik berkepanjangan bagi korban.

Sumber Asli
Aljazeera
Tanggal
27 Juni 2026
Waktu Baca
3 menit