Hakim pengadilan federal distrik Massachusetts, F. Dennis Saylor, pada Senin (14/9) mengeluarkan injungsi preliminer yang menghentikan pelaksanaan aturan Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) soal pembatasan durasi visa nonimigran. Putusan ini menanggapi gugatan yang diajukan sejumlah lembaga pendidikan dan organisasi pers yang menilai kebijakan tersebut merugikan ribuan mahasiswa dan jurnalis asing yang sudah berada di tanah air AS.
Dalam putusan tebal 42 halaman itu, Saylor menuliskan bahwa alasan DHS untuk menerapkan batas waktu ketat — empat tahun bagi pemegang visa F dan J serta 240 hari bagi jurnalis visa I — "sangat lemah" dan tidak memiliki landasan fakta yang memadai. Hakim bahkan menuding kemungkinan adanya motif tersembunyi di balik kebijakan tersebut, yakni upaya memperkuat kendali pemerintah atas lembaga akademik dan media independen.
Latar belakang kebijakan ini bermula dari peraturan DHS yang dikeluarkan 17 Juli lalu. Aturan tersebut mengubah sistem "duration of status" yang selama ini memungkinkan mahasiswa tinggal selama program berlangsung, jadi batas waktu kaku yang tidak mempertimbangkan lama studi atau penelitian. Bagi jurnalis asing, aturan itu menghilangkan hak banding jika perpanjangan visa ditolak — sebuah pelanggaran prosedur hukum yang dinilai fundamental oleh para pengacara pembela.
DHS mengklaim langkah ini diperlukan untuk mengatasi penipuan visa yang merajalela. Namun dalam sidang, pemerintah gagal mempresentasikan data konkret yang membuktikan adanya praktik penipuan sistematis di kalangan pemegang visa pelajar. Saylor menegaskan dalam putusannya: "Tidak ada bukti bahwa imigran menipu dengan menyamar sebagai pelajar." Hakim justru menyoroti biaya kepatuhan yang diprediksi akan melebihi 250 juta dolar AS hanya di tahun pertama.
Dampak finansial itu hanya puncak gunung es. Amerika Serikat saat ini menghadapi penurunan minat mahasiswa internasional akibat perubahan demografis dan persaingan ketat dari negara-tujuan lain seperti Kanada, Australia, dan Inggris. Universitas-universitas AS — banyak di antaranya bergantung pada retribusi mahasiswa asing yang lebih mahal — sudah merasakan tekanan anggaran. Jika aturan ini diberlakukan, proyeksi kerugian ekonomi jangka panjang bisa mencapai miliaran dolar.
Bagi Indonesia, berita ini memiliki relevansi langsung. Menurut data Institute of International Education, Indonesia masuk 20 besar negara asal mahasiswa di AS dengan lebih dari 8.000 pelajar per tahun akademik. Batasan empat tahun akan mengancam mahasiswa program doktor, penelitian medis, dan bidang STEM yang sering memerlukan lima hingga tujuh tahun. Jurnalis Indonesia yang menutupi pemberitaan AS pun akan kehilangan fleksibilitas tugas jangka panjang.
Kendati demikian, keputusan Saylor belum berarti akhir dari pergolakan ini. DHS belum menyatakan apakah akan mengajukan banding ke Pengadilan Banding Sirkuit Pertama. Jika dibandingkan, peluang pemerintah untuk membalikkan putusan ini tipis mengingat bahasa hakim yang sangat tegas soal ketidakberalasan aturan. Para ahli hukum imigrasi memprediksi kasus ini bisa naik ke Mahkamah Agung AS jika banding diajukan.
Di sisi lain, universitas-universitas AS sudah mulai menyiapkan skenario darurat. Beberapa kampus besar seperti Harvard, MIT, dan University of California mengeluarkan surat edaran menenangkan mahasiswa internasional bahwa status visa mereka tetap aman selama injungsi berlaku. Namun kecemasan tetap terasa di kalangan komunitas akademik, terutama bagi yang visa mereka akan kedaluwasa dekat dengan batas empat tahun yang baru diblokir itu.
Perspektif jangka panjang, kasus ini menyoroti ketegangan fundamental antara keamanan nasional dan daya tarik AS sebagai pusat pengetahuan global. Kebijakan imigrasi yang terlalu kaku berisiko mendorong bakat terbaik ke negara lain. Bagi Indonesia, ini pengingat bahwa diversifikasi negara tujuan belajar dan kerja — termasuk kerja sama dengan universitas di Asia dan Eropa — menjadi strategi yang semakin urgent.