Pengadilan Tinggi Seoul mengabulkan permohonan injunksi yang diajukan oleh Coupang dan pendirinya, Kim Bom, pada hari Selasa pekan ini. Putusan tersebut menangguhkan keputusan Komisi Perdagangan Adil (FTC) Korea Selatan yang menetapkan warga Korea-Amerika itu sebagai pihak pengendali grup perusahaan e-commerce tersebut.
Penangguhan berlaku sementara hingga 30 hari setelah pengadilan memutuskan perkara pokok yang mempertanyakan legalitas penetapan FTC. Dalam berkas putusan, majelis menyatakan ada kebutuhan mendesak untuk mencegah kerugian yang tidak dapat dipulihkan bagi pemohon akibat perubahan status tersebut. Pengadilan juga tidak menemukan bukti bahwa penangguhan akan bertentangan dengan kepentingan publik.
Polemik bermula pada April lalu ketika FTC secara sepihak mengganti entitas “same person” atau pihak yang disamakan dalam hukum persaingan usaha Korea Selatan. Sebelumnya, Coupang sebagai badan hukum berstatus sebagai pengendali grup. Namun regulator antitrust menempatkan Kim Bom sebagai pengendali tunggal, sehingga memicu kewajiban pengungkapan dan tata kelola tambahan bagi perusahaan yang sahamnya tercatat di bursa Amerika Serikat itu.
Langkah FTC tidak terlepas dari penyelidikan terhadap keterlibatan anggota keluarga Kim Bom dalam operasi harian grup Coupang. Penetapan tersebut keluar di tengah pengawasan ketat otoritas menyusul insiden kebocoran data pelanggan dalam skala besar yang menimpa platform tersebut.
Tindakan pengawas Korea Selatan, termasuk denda rekor dari Komisi Perlindungan Informasi Pribadi (PIPC) terkait kebocoran data, memicu ketegangan dengan pemerintah Amerika Serikat. Washington menilai perlakuan terhadap perusahaan yang melantai di Wall Street itu tidak proporsional.
Bagi pembaca di Indonesia, saga hukum ini menyoroti betapa ketatnya batas antara kepemilikan founder dan entitas korporasi dalam rezim antitrust modern. Di Tanah Air, KPPU menerapkan prinsip pengendalian berdasarkan kepemilikan saham dan kekuatan penyertaan, namun belum sering menjadikan individu sebagai subjek pengendali tunggal seperti yang dilakukan FTC.
Model bisnis Coupang yang mengandalkan logistik cepat dan ekosistem digital mirip dengan beberapa unicorn lokal seperti Tokopedia atau Bukalapak, kendati pangsa pasar Coupang di Indonesia terbilang minim. Di sisi lain, tren regulasi yang menghubungkan kebocoran data dengan status tata kelola perusahaan layak dicermati. Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi yang baru berlaku mulai menempatkan tanggung jawab eksekutif puncak dalam insiden siber.
Apabila otoritas Indonesia suatu saat meniru langkah FTC, founder startup bisa terkena kewajiban pelaporan ekstra dan batasan transaksi afiliasi. Hal itu berdampak pada valuasi dan minat investasi asing, sebagaimana yang terjadi pada Coupang yang menghadapi gesekan diplomatik antara Seoul dan Washington.
“Terdapat kebutuhan mendesak untuk mencegah kerugian yang tidak dapat dipulihkan bagi pemohon dari perubahan penetapan tersebut,” bunyi pertimbangan pengadilan seperti tertuang dalam berkas putusan. Majelis juga menegaskan tidak ada bukti penangguhan akan merugikan kepentingan umum.
Coupang sendiri telah mengajukan gugatan pembatalan karena menilai penetapan FTC melampaui wewenang. Meski perusahaan tidak berkomentar banyak di berkas publik, langkah hukum ini mencerminkan perlawanan korporasi terhadap perluasan definisi pengendali.
Penangguhan ini akan tetap berlaku hingga 30 hari setelah putusan perkara utama dibacakan. Artinya, status Kim Bom sebagai pengendali resmi tetap tertunda paling tidak hingga beberapa bulan ke depan tergantung jadwal sidang.
Lebih luas, perkara ini menjadi barometer bagi negara-negara dengan ekonomi digital matang dalam menyeimbangkan inovasi dan akuntabilitas. Pengawasan terhadap raksasa teknologi atas nama perlindungan data diprediksi makin agresif, seiring meningkatnya insiden peretasan di Asia dan global.