Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Prof) menegaskan bahwa peran advokat sangat krusial sebagai penyeimbang dalam mencapai sistem hukum yang pasti dan profesional. Sekretaris Jenderal Peradi Profesional, Yuhelson, menyoroti urgensi kehadiran advokat untuk memberikan perspektif hukum yang objektif, akademis, serta komprehensif. Hal ini dianggap sebagai benteng utama dalam menjaga kualitas sistem peradilan pidana sekaligus menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara.
Dalam keterangannya di Jakarta, Yuhelson menyatakan dukungan penuh terhadap upaya negara untuk memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat sesuai amanat konstitusi. Namun, ia memberi catatan kritis bahwa upaya perluasan akses tersebut tidak boleh mengorbankan kualitas perlindungan hukum. Baginya, hak atas bantuan hukum bukan sekadar formalitas pendampingan, melainkan hak untuk mendapatkan pembelaan yang efektif, independen, dan berintegritas.
Yuhelson menekankan adanya perbedaan mendasar antara profesi advokat dengan instrumen pemberi bantuan hukum lainnya. Profesi advokat diatur secara ketat melalui mekanisme pendidikan, ujian, magang, serta kode etik yang diawasi secara khusus guna menjamin kompetensi. Sementara itu, pemberi bantuan hukum adalah instrumen pemerintah untuk menjamin akses bagi warga tidak mampu, yang menurutnya memiliki ranah dan fungsi yang berbeda dalam koridor hukum.
Terkait dengan berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Yuhelson berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan penafsiran konstitusional terhadap Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b. Langkah ini dipandang perlu agar perluasan akses bantuan hukum tidak mencederai kedudukan advokat sebagai profesi hukum yang memiliki standar kualifikasi khusus sesuai UU Advokat.
Ia menyoroti potensi ketidakpastian hukum jika pendampingan hukum, terutama di daerah terpencil, dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki latar belakang keilmuan hukum yang mumpuni, seperti paralegal yang tidak tersertifikasi dengan standar advokat. Menurutnya, pendampingan oleh pihak yang kurang kompeten justru berisiko memberikan hasil hukum yang merugikan bagi masyarakat yang sedang berperkara.
Lebih lanjut, Yuhelson menegaskan bahwa isu ini bukan sekadar urusan eksklusivitas profesi atau kepentingan organisasi advokat semata. Fokus utamanya adalah memastikan bahwa setiap pengaturan dalam KUHAP yang memperluas definisi pendamping hukum tetap berada dalam koridor konstitusional, sehingga hak masyarakat untuk mendapatkan keadilan yang bermutu tetap terjaga secara akuntabel dan profesional.