Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Profesional resmi menjalin kemitraan strategis dengan Universitas Indonesia (UI) untuk menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Langkah kolaboratif ini menjadi inisiatif krusial dalam upaya standarisasi kualitas pendidikan hukum bagi para calon pengacara di Indonesia. Dengan melibatkan institusi pendidikan tinggi bereputasi, program ini diharapkan mampu menjembatani kesenjangan antara teori hukum di bangku kuliah dengan realitas praktik di lapangan.
Ketua Umum DPN Peradi Profesional, Harris Arthur Hedar, menjelaskan bahwa program yang digelar di Jakarta ini merupakan fase awal dari rencana ekspansi nasional. Peradi Profesional menargetkan untuk memperluas jangkauan pendidikan profesi ke berbagai kota besar lainnya, termasuk Yogyakarta, Semarang, Bandung, Surabaya, Medan, hingga Makassar. Strategi ini diambil untuk memastikan calon advokat di seluruh daerah memiliki akses yang setara terhadap pendidikan berkualitas.
Pada penyelenggaraan perdana bersama UI, tercatat sebanyak 600 peserta mengikuti program PKPA tersebut. Angka partisipasi yang tinggi ini mencerminkan tingginya minat masyarakat hukum terhadap profesi advokat, sekaligus menunjukkan kebutuhan akan jalur pendidikan yang lebih profesional. Meski jumlah peserta melonjak, Harris menekankan bahwa kuantitas tidak boleh mengabaikan esensi dari pendidikan hukum itu sendiri.
Bagi Peradi Profesional, PKPA bukan sekadar tahapan administratif formalitas untuk mendapatkan lisensi. Program ini diposisikan sebagai wadah pembentukan karakter, pengasahan logika hukum, serta penanaman etika profesi yang kuat. Transformasi kurikulum menjadi fokus utama, terutama mengingat adanya berbagai perubahan regulasi hukum yang terjadi sepanjang tahun 2026 yang menuntut para praktisi hukum untuk terus melakukan pembaruan pengetahuan.
Selain memperbarui materi ajar, pemilihan tenaga pengajar yang memiliki kompetensi praktis menjadi prioritas. Peradi Profesional kini berupaya mencari SDM yang tidak hanya menguasai teori, tetapi juga memiliki pengalaman lapangan yang mumpuni. Hal ini dianggap penting agar peserta didik mendapatkan gambaran nyata mengenai tantangan yang akan mereka hadapi saat menangani perkara, baik litigasi maupun non-litigasi.
Rektor Universitas Indonesia, Prof. Heri Hermansyah, menegaskan bahwa keterlibatan universitas dalam pendidikan profesi advokat adalah bentuk komitmen nyata dalam mencetak penegak hukum yang berintegritas. Pendidikan hukum yang relevan dengan kebutuhan zaman tidak bisa hanya bersandar pada buku teks, melainkan harus bersentuhan langsung dengan etika profesi yang diatur oleh organisasi advokat.
Integrasi antara dunia akademik dan praktisi ini dinilai sebagai langkah progresif untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia. Selama ini, tantangan terbesar dalam dunia advokat adalah menjaga standar moral dan profesionalisme. Melalui sinergi ini, diharapkan para calon advokat dapat memiliki bekal etika yang kokoh sebelum terjun ke masyarakat untuk memberikan jasa hukum.
Dalam jangka panjang, Harris berharap kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi tidak terbatas pada penyelenggaraan PKPA saja. Ia memiliki visi agar program pendidikan profesi advokat dapat diintegrasikan lebih dalam di lingkungan kampus, sehingga menjadi satu kesatuan pendidikan yang berkelanjutan. Harapannya, hal ini akan menciptakan ekosistem pendidikan hukum yang lebih terstruktur dan berdaya saing tinggi.
Kualitas advokat yang dihasilkan dari program ini nantinya diharapkan berdampak langsung pada perbaikan iklim hukum di Tanah Air. Dengan bekal integritas dan kemampuan beracara yang mumpuni, para advokat masa depan diharapkan mampu menjalankan tugasnya secara profesional tanpa mencederai prinsip-prinsip keadilan. Hal ini menjadi krusial di tengah kompleksitas hukum yang semakin berkembang di Indonesia.
Perubahan regulasi yang dinamis pada tahun 2026 menuntut seluruh insan hukum, termasuk para calon advokat, untuk selalu adaptif. Pendidikan yang diberikan oleh Peradi Profesional dan UI diharapkan menjadi standar baru bagi pendidikan profesi hukum lainnya di Indonesia. Dengan penguatan kompetensi di sisi etika, integritas, dan teknis hukum, masa depan penegakan hukum di Indonesia diharapkan akan berada di tangan para profesional yang lebih berkualitas.