Berita

Ombudsman RI Ulas Perbedaan Yuridis Penganiayaan dan Penyiksaan dalam KUHP Baru

Ombudsman RI Ulas Perbedaan Yuridis Penganiayaan dan Penyiksaan dalam KUHP Baru

Ringkasan

  • Ombudsman RI menegaskan perbedaan hukum antara penganiayaan dan penyiksaan dalam KUHP baru menyusul kasus penyekapan di Bandung.

Ombudsman Republik Indonesia memberikan klarifikasi mendalam mengenai perbedaan mendasar antara tindak pidana penganiayaan dan penyiksaan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Penjelasan ini mencuat ke publik sebagai respons atas maraknya kasus kekerasan yang terjadi, termasuk insiden penyekapan seorang perempuan di Kabupaten Bandung yang menarik perhatian nasional.

Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rasahan, menegaskan bahwa perbedaan utama antara kedua tindak pidana tersebut terletak pada pelaku, konteks perbuatan, serta tujuan akhir dari tindakan kekerasan yang dilakukan. Hal ini menjadi krusial dalam menentukan pasal yang akan dikenakan kepada pelaku agar penegakan hukum berjalan secara tepat dan adil bagi para korban.

Menurut Syafrida, penganiayaan dalam KUHP dikategorikan sebagai perbuatan sengaja yang menimbulkan rasa sakit atau luka terhadap orang lain dalam lingkup tindak pidana umum antarindividu. Sebaliknya, penyiksaan merupakan tindak pidana khusus yang berkaitan erat dengan penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum atau pejabat negara dalam menjalankan tugasnya.

Lebih lanjut, penyiksaan didefinisikan sebagai tindakan yang dilakukan oleh atau atas persetujuan pejabat negara, biasanya terjadi dalam proses interogasi atau pemeriksaan. Tujuan dari tindakan ini umumnya adalah untuk memaksa seseorang memberikan pengakuan atau informasi tertentu, yang secara substansial mengadopsi prinsip-prinsip dalam Convention against Torture (CAT).

Pengaturan penyiksaan yang kini tertuang secara spesifik dalam Pasal 530 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP memberikan landasan hukum yang lebih kokoh. Hal ini memungkinkan aparat penegak hukum untuk lebih tegas dalam menindak oknum pejabat publik yang terbukti melakukan pelanggaran kewenangan melalui kekerasan fisik maupun mental.

Sebagai lembaga pengawas layanan publik, Ombudsman RI mendesak seluruh aparat penegak hukum untuk menangani setiap kasus kekerasan dengan profesional, objektif, dan transparan. Ombudsman juga mengecam tindakan penyekapan yang melanggar hak asasi manusia dan menekankan pentingnya memberikan perlindungan serta keadilan penuh bagi korban yang mengalami penderitaan fisik maupun psikis.

Mengapa Ini Penting

Pemahaman yang tepat mengenai perbedaan terminologi hukum ini sangat penting bagi masyarakat agar dapat mengawal proses penegakan hukum dengan lebih objektif. Selain itu, penegasan dalam KUHP baru ini menjadi instrumen perlindungan hak asasi manusia yang lebih kuat untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum pejabat publik.

Sumber Asli
Antaranews
Tanggal
7 Juli 2026
Waktu Baca
2 menit