Ketegangan diplomatik memuncak di ruang sidang Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) ketika lima negara anggota tetap terlibat dalam konfrontasi verbal mengenai status sanksi internasional terhadap Iran. Perdebatan ini berpusat pada mekanisme 'snapback' yang diatur dalam kesepakatan nuklir tahun 2015, atau yang dikenal sebagai Rencana Aksi Komprehensif Bersama (JCPOA).
Perwakilan Rusia dan China secara terbuka menentang upaya Amerika Serikat, Prancis, dan Inggris untuk memberlakukan kembali sanksi terhadap Teheran. Moskow berargumen bahwa dasar hukum untuk mekanisme tersebut sudah tidak relevan karena Resolusi PBB 2231 dianggap telah kedaluwarsa pada 18 Oktober 2025. Rusia menekankan bahwa agenda non-proliferasi terkait Iran seharusnya sudah dicabut dari daftar isu aktif DK PBB.
Lebih jauh, Moskow menyoroti pembubaran Komite 1737 yang terjadi sejak tahun 2015. Komite ini sebelumnya berfungsi sebagai pengawas sanksi terhadap program nuklir dan rudal balistik Iran. Bagi Rusia, menghidupkan kembali fungsi komite tersebut tanpa dasar hukum yang kuat adalah langkah yang tidak prosedural dan bermotif politis.
Beijing memberikan dukungan penuh terhadap posisi Rusia. Perwakilan China menegaskan bahwa kepresidenan DK PBB tidak memiliki mandat untuk menyusun laporan 90 hari terkait sanksi tersebut. China menuding negara-negara Barat sengaja mengabaikan fakta hukum demi memaksakan kehendak politik mereka dalam menekan Iran.
Di sisi lain, kubu Barat yang dipimpin oleh AS, Inggris, dan Prancis tetap bersikukuh bahwa sanksi harus ditegakkan. Mereka merujuk pada serangkaian pelanggaran yang dilakukan Iran terhadap pakta nuklir 2015. Inggris menyatakan bahwa pihaknya bersama Prancis dan Jerman telah memulai mekanisme snapback sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Resolusi 2231.
AS menuduh Rusia dan China mencoba melemahkan otoritas Dewan Keamanan PBB demi melindungi kepentingan Iran. Menurut perwakilan AS, terlepas dari narasi politik yang dibangun, Komite 1737 secara administratif tetap ada dan memiliki wewenang untuk melaporkan situasi Iran setiap 90 hari.
Kondisi ini memicu pemungutan suara di DK PBB untuk menentukan agenda pembahasan. Hasil akhirnya menunjukkan 11 suara mendukung, dua menolak, dan dua abstain. Dengan hasil tersebut, upaya Rusia dan China untuk memblokir pertemuan mengenai sanksi Iran gagal total, sehingga pembahasan tetap berlanjut.
China memanfaatkan forum tersebut untuk mengkritik kebijakan AS di Timur Tengah. Beijing menuding penarikan sepihak AS dari JCPOA serta kebijakan tekanan maksimum sebagai pemicu utama instabilitas kawasan. China juga menegaskan dukungannya terhadap hak Iran untuk memanfaatkan energi nuklir demi kepentingan damai.
Sementara itu, Inggris menyoroti kekhawatiran serius terkait pengayaan uranium yang dilakukan Iran. Mereka mencatat bahwa Iran menjadi satu-satunya negara tanpa senjata nuklir yang berani melakukan pengayaan uranium hingga tingkat yang sangat tinggi, yang dinilai mengancam keamanan global.
Bagi masyarakat Indonesia, perseteruan ini bukan sekadar urusan geopolitik Timur Tengah. Stabilitas di kawasan tersebut memiliki korelasi langsung dengan harga energi global dan biaya logistik. Sebagai negara pengimpor minyak, fluktuasi harga akibat ketegangan di kawasan Teluk dapat berdampak pada inflasi domestik dan subsidi energi.
Secara diplomatis, posisi Indonesia yang konsisten mendukung penyelesaian damai melalui jalur dialog multilateral menjadi sangat relevan. Indonesia sering kali menekankan pentingnya kepatuhan terhadap hukum internasional tanpa diskriminasi, yang sejalan dengan semangat untuk menjaga netralitas di tengah persaingan blok besar.
Ke depan, tren perdebatan ini menunjukkan bahwa DK PBB akan semakin terbelah. Jika mekanisme snapback terus dipaksakan tanpa konsensus, efektivitas resolusi internasional akan dipertanyakan. Dunia kini menanti apakah diplomasi dapat meredam eskalasi nuklir sebelum kawasan tersebut jatuh ke dalam krisis yang lebih dalam.