Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) secara resmi mengusulkan transformasi digital dalam tata kelola bantuan keuangan partai politik (banpol) melalui platform yang disebut E-Banpol. Direktur Eksekutif Perludem, Heroik Mutaqin Pratama, menekankan bahwa langkah ini krusial untuk memutus rantai birokrasi pelaporan manual yang selama ini dianggap tidak efisien dan rentan terhadap ketidakterbukaan.
Dalam diskusi daring bertajuk ‘E-Banpol: Transformasi Tata Kelola Keuangan Partai Politik’ yang digelar pada Jumat, 3 Juli 2026, Heroik menyoroti bahwa mekanisme bantuan keuangan yang berlaku saat ini terjebak dalam kerumitan administratif. Menurutnya, fokus pada kepatuhan administratif semata sering kali mengesampingkan esensi transparansi yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam penggunaan dana publik oleh partai politik.
Perludem mengidentifikasi tiga hambatan utama dalam sistem manual saat ini. Pertama, adanya disparitas kapasitas sumber daya manusia di internal partai dalam mengelola laporan keuangan. Kedua, dominasi pendekatan administratif yang mengabaikan indikator kinerja. Ketiga, proses yang terfragmentasi sehingga menyulitkan pengawasan secara real-time. Kondisi ini dikhawatirkan memicu partai mencari pendanaan ilegal atau terjerumus dalam praktik korupsi politik guna menutupi kebutuhan operasional.
Sistem E-Banpol yang diusulkan dirancang untuk melibatkan empat aktor utama, yakni partai politik, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan masyarakat. Melalui sistem ini, partai wajib melakukan aktivasi akun untuk mengajukan bantuan secara digital. Setelah proses verifikasi oleh Kemendagri, dana akan disalurkan langsung ke rekening partai, dan sistem memungkinkan pelaporan pengeluaran dilakukan secara simultan tanpa harus menunggu akhir tahun anggaran.
Secara teknis, E-Banpol dibangun di atas tiga pilar strategis. Pertama adalah layer transaksi dan kepatuhan yang memastikan setiap rupiah yang digunakan sesuai dengan koridor hukum. Kedua, layer interoperabilitas yang memungkinkan integrasi pertukaran data lintas sektor antara kementerian, partai, dan auditor. Ketiga, layer transparansi yang menyediakan dashboard bagi publik untuk memantau arus dana negara secara transparan.
Implementasi digitalisasi ini diharapkan mampu mengubah paradigma tata kelola keuangan parpol menjadi lebih akuntabel. Dengan menyediakan informasi yang dapat diakses publik, neraca keuangan partai tidak lagi menjadi dokumen rahasia yang kaku, melainkan menjadi data terbuka yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat luas sebagai pemegang kedaulatan.