Internasional

Pesawat Netanyahu Lewati Negara Anggota ICC Demi Temui Trump di AS

Ringkasan

  • Pesawat resmi Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu tercatat melintasi udara Yunani, Italia, dan Prancis — ketiga negara pengesah Statuta Roma — menuju Washington untuk pertemuan dengan Presiden Donald Trump.

Pesawat Wings of Zion yang mengangkut Benjamin Netanyahu terekam melintasi wilayah udara Yunani, Italia, dan Prancis pada Senin (27/7) berdasarkan data pelacakan FlightRadar24. Ketiga negara tersebut merupakan pihak yang meratifikasi Statuta Roma, treaty pendiri Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang mengeluarkan perintah penangkapan terhadap Netanyahu sejak November 2024.

Rute penerbangan kali ini mirip dengan perjalanan Netanyahu ke AS pada Desember 2025 dan Februari 2026, menurut catatan Middle East Monitor. Perbedaan mendasar terletak pada keputusan Prancis yang pada September 2025 baru saja mengakui kemerdekaan Palestina, sehingga pesawat Netanyahu saat itu sengaja menghindari udara Prancis.

Perintah penangkapan ICC tidak hanya menargetkan Netanyahu, tetapi juga mantan Menteri Keamanan Israel Yoav Gallant. Keduanya dituding melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza. Sebagai negara pengesah Statuta Roma, Yunani, Italia, dan Prancis memiliki kewajiban hukum internasional untuk mengeksekusi perintah penangkapan tersebut jika tersangka berada di wilayah yurisdiksi mereka.

Kendati demikian, realpolitik berperan besar. Kedua negara Eropa tersebut mempertahankan hubungan diplomatik dan keamanan yang erat dengan Israel, serta sekaligus menjadi sekutu strategis AS di NATO. Prancis di bawah Presiden Emmanuel Macron mencoba menyeimbangkan tekanan domestik pro-Palestina dengan kepentingan geopolitik di Timur Tengah.

Penerbangan ini terjadi di tengah kedipan damai yang rapuh antara AS dan Iran. Pada Jumat (24/7), Washington mengumumkan penghentian serangan terhadap Teheran setelah pertukaran tembakan meluas melibatkan negara-negara Arab Teluk. Iran merespons dengan menahan balasan, menciptakan jeda yang dimanfaatkan Netanyahu untuk mengamankan dukungan penuh dari Trump.

Pertemuan di Gedung Putih diperkirakan membahas tiga agenda utama: tekanan maksimum pada program nuklir Iran, normalisasi hubungan Israel-Arab Saudi, serta strategi pasca-perang di Gaza. Trump yang kembali ke Oval Office Januari 2025 telah menandatangani eksekutif order yang menolak yurisdiksi ICC atas pejabat AS dan sekutunya — termasuk Israel.

Di sisi lain, keputusan Netanyahu terbang lewat negara-negara ICC mengirim sinyal politik yang jelas: Israel tidak mengakui legitimitas perintah penangkapan, dan sekutunya di Barat tidak akan menegakkannya. Hal ini melemahkan otoritas ICC yang sudah lama dikritik sebagai institusi yang selektif dan politis.

Bagi Indonesia yang konsekwen mendukung solusi dua negara dan merupakan anggota ICC sejak 2012, dinamika ini menimbulkan dilema diplomatik. Jakarta menuntut penghentian kekerasan di Gaza, namun juga menjaga kerja sama ekonomi dan pertahanan dengan negara-negara Eropa maupun AS. Kementerian Luar Negeri belum mengeluarkan pernyataan resmi soal penerbangan Netanyahu lewat negara pengesah Statuta Roma.

Analis hukum internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menilai bahwa penolakan negara-negara Eropa mengeksekusi perintah ICC menciptakan preseden berbahaya. "Jika negara pengesah sendiri yang melanggar kewajiban, maka mekanisme keadilan internasional menjadi tumpul," ujarnya saat dihubungi Senin malam.

Sementara itu, organisasi masyarakat sipil pro-Palestina di Eropa merencanakan demonstrasi di Atenas, Roma, dan Paris minggu ini. Menurut data Euro-Med Human Rights Monitor, lebih dari 40.000 warga Palestina tewas sejak Oktober 2023 — angka yang menjadi dasar pengaduan ke ICC.

Ke depan, perhatian dunia akan tertuju pada apakah Netanyahu akan berani mengunjungi negara ICC lain seperti Belgia, Belanda, atau Kanada. Jika ia terus menantang perintah penangkapan dengan terbang lewat udara negara pengesah, legitimasi hukum internasional akan semakin tergerus — dan Indonesia sebagai negara maritim dengan kepentingan pada aturan berbasis hukum harus bersikap tegas.

Mengapa Ini Penting

Penerbangan Netanyahu lewat udara negara pengesah ICC tanpa konsekuensi hukum menunjukkan kelemahan mekanisme penegakan hukum internasional saat berhadapan dengan geopolitik kekuatan besar. Bagi Indonesia yang mengedepankan HAM dan hukum internasional, preseden ini mengancam fondasi tata kelola global yang adil. Jika negara-negara Eropa — pelopor HAM — bisa mengabaikan kewajiban treaty demi kepentingan strategis, maka tekanan pada Indonesia untuk konsisten menegakkan hukum di forum multilateral seperti PBB dan ICC akan semakin berat. Hal ini juga memengaruhi posisi diplomatik Jakarta dalam isu Palestina, di mana Indonesia berperan aktif di OIC dan Gerakan Non-Blok.

Sumber Asli
CNN Indonesia Internasional
Tanggal
28 Juli 2026
Waktu Baca
4 menit